crossorigin="anonymous">
Peristiwa

5 Warga Desa Pasir Jaya Diciduk Polsek Rambah Hilir

Redaksi Redaksi
5 Warga Desa Pasir Jaya Diciduk Polsek Rambah Hilir
Riauterkinicom

RIAUPEMBARUAN.COM - Lima warga Desa Pasir Jaya, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ditangkap polisi setempat dengan tuduhan melakukan tindak pidana perjudian jenis song.

Informasi dihimpun, kelima warga ditangkap anggota Polsek Rambah Hilir, saat sedang asik bermain judi song di salah satu warung warga RT 05/ RW 02 DK-3 Desa Pasir Jaya‎, Rabu malam (11/7/2018) sekira pukul 23.30 WIB.

Kelima laki-laki merupakan warga Desa Pasir Jaya yang ditangkap anggota Polsek Rambah Hilir, yakni‎ berinisial IHN (22), ARF (29), JWS (20), RJG (21), dan NPS (26).

Kelima warga ditangkap berawal informasi diterima Kapolsek Rambah Hilir Iptu Budi Ikhsani SH, dari Kanit Reskrim Aipda Jerry Winter SH, bahwa ada perjudian song di salah satu warung di Desa Pasir Jaya pada Rabu malam sekira pukul 23.00 WIB.

Mendapat laporan itu, Kapolsek Rambah Hilir bersama Kanit Reskrim dan anggota yakni Bripka Dedy Jasmara, Bripka Julriadi Simanjuntak dan Brigadir Firman P Manik menuju lokasi.

Setibanya di lokasi, Rabu sekira pukul 23.30 WIB, anggota Polsek Rambah Hilir menggerebek warung dan berhasil menciduk 5 laki-laki yang sedang asik bermain judi.

Selain menangkap 5 warga Desa Pasir Jaya, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai sekira Rp388 ribu, serta 1 set atau 108 lembar kartu remi yang telah dipakai untuk bermain judi song.

Kelima pelaku dan barang bukti juga sudah dibawa dan diamankan ke Mapolsek Rambah Hilir untuk diproses, sesuai hukum berlaku.‎

Editor: Rezi AP

Penulis: Redaksi


Tag:Polres Rohul