crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Ancam Istri Pakai Senpi Rakitan, Warga Rambah Rohul Dibekuk Polisi

Redaksi Redaksi
Ancam Istri Pakai Senpi Rakitan, Warga Rambah Rohul Dibekuk Polisi
Riauterkinicom

RIAUPEMBARUAN.COM - Warga SKPD Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, berinisial MA (48) diciduk Tim Opsnal Polres Rokan Hulu (Rohul) dengan tuduhan penyalahgunaan senjata api (Senpi) atau pengancaman.

Terlapor MA ditangkap Tim Opsnal Polres Rohul pada Sabtu dini hari (12/5/2018) sekira pukul 03.00 WIB di rumahnya di SKPD Desa Rambah, setelah istrinya Rosmini (44), melaporkan dirinya ke Polres Rohul atas dugaan pengancaman menggunakan Senpi rakitan pada Jumat malam (11/5/2018).

‎Sesuai laporan pelapor Rosmini ke Piket Reskrim Polres Rohul, dirinya diancam ditembak oleh suaminya MA menggunakan Senpi rakitan di dalam kamar rumahnya pada Jumat malam sekira pukul 23.00 WIB. Kejadian langsung dilaporkan pelapor ke Piket Reskrim pada malam itu juga.

‎‎Mendapat informasi dari bagian piket, KSPK Polres Rohul dan anggota Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Rohul langsung bergerak rumah pelapor Rosmini di SKPD Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir.

Disaksikan Kepala Dusun setempat, terlapor MA ditangkap Tim Opsnal dan dilakukan penggeledahan di rumahnya, namun polisi tidak menemukan Senpi rakitan tersebut.

Hasil introgasi awal, terlapor MA mengaku telah membuang Senpi rakitan ke sungai. Namun ketika Tim Opsnal dan KSPK Polres Rohul mencari di dasar sungai dimaksud, senjata tidak ditemukan.

Karena tidak menemukan Senpi rakitan, polisi membawa anak pelapor ke Mapolres Rohul. Hasil interogasi terungkap bahwa senjata masih disimpan terlapor Ma di dalam rumah.‎

Sabtu dinihari pukul 03.00 WIB, Tim Opsnal Satuan Reskrim bersama KSPK dan Kapolsek Rambah AKP Hermawan‎ kembali ke rumah pelapor untuk melakukan penggeladahan.

"Saat penggeledahan ditemukan 1 pucuk senjata rakitan laras pendek serta amunisi 4 butir dan 1 buah selongsong peluru di loteng rumah pelapor (MA)," jelas Kapolres Rohul AKBP Muhammad Hasyim Risahondua S.Ik, M.Si, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, Selasa (15/5/2018).

"Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tandas Ipda Nanang Pujiono SH.

Editor: Rezi AP

Penulis: Redaksi


Tag:Berita Rohul