RIAUPEMBARUAN.COM -Polres Bengkalis mengelar press release dan pemusnahaan barang bukti narkoba hasil penangkapan tim Elang Melaka Satres Narkoba Polres Bengkalis, Jumat (4/10/2024).
Press release dan pemusnahan barang bukti dilaksanakan dihalaman Mapolres Bengkalis dipimpin langsung Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Bengkalis memaparkan tim Elang Melaka berhasil melakukan pengungkapan narkoba seberat 15 kilogram lebih Rabu (25/10/2024) kemarin.
Empat orang berhasil diamankan dalam penangkapan yang dilakukan tim Elang Melaka gabungan Satres Narkoba dan Bea Cukai Bengkalis.
Empat orang yang diamankan diantarannya MY, S, A yang berperan sebagai becak laut dan satu orang lagi MA selaku pengendali.
Barang bukti yang diamankan dari penangkapan ini sebanyak 15 bungkusan plastik berwarna hijau bertulisan huruf cina yang tersimpan dalam kardus mie instan diduga sabu.
Berat barang bukti yang diamankan sekitar 15,7 kilogram. Selain barang bukti narkoba ini turut diamankan beberapa kendaraan diantaranya dua unit sepeda motor dan satu unit kendaraan mobil dan satu unit pompong.
"Narkoba yang diamankan berasal dari Malaysia, mereka merupakan jaringan internasional, dengan skema terputus, antara pengirim dengan pembawa dan penerima tidak saling mengenal," ungkap Kapolres.
Usai melaksanakan press release tangkapan tersebut, Polres Bengkalis juga melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil penangkapan sebelumnya yang sudah diekpos beberapa pekan lalu. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram.
"Barang bukti yang kita musnahkan ini hasil penangkapan tanggal 31 Agustus lalu di Desa Pambang Pesisir, dengan satu orang tersangka berinisial MT," jelasnya.
Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara di larutkan dengan air, dan ditambahkan cairan pembersih lantai. Pemusnahaan juga dihadiri Kepala Bea Cukai Bengkalis, Dandim 0303 Bengkalis serta sejumlah stakeholder Polres Bengkalis.
Penulis: Eru Kurniawan
Editor: Redaksi