crossorigin="anonymous">
Ekonomi

KPP Pratama Bengkalis Siap Menerima SPT Tahunan Pajak 2019

Redaksi Redaksi
KPP Pratama Bengkalis Siap Menerima SPT Tahunan Pajak 2019

RIAUPEMBARUAN.COM - KPP Pratama Bengkalis siap menerima SPT Tahunan Pajak 2019, mengingat batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak 2019 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret 2020 dan untuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak Badan paling lambat tanggal 30 April 2020.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkalis, Indra Gunawan membuka layanan pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan selama hari kerja, Senin s.d. Jum’at pada jam pelayanan pukul 08.00 - 16.00 WIB.

Dalam hal Wajib Pajak berdomisili di Pulau Bengkalis, SPT tahunan dapat disampaikan ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Duri dan apabila Wajib Pajak berdomisili di Kabupaten Kepulauan Meranti dapat menyampaikan SPT Tahunan ke KP2KP Selat panjang.

Selain itu, SPT tahunan juga dapat disampaikan melalui jasa ekspedisi atau kantor pos. Dalam rangka kemudahan dan kenyamanan, pelaporan SPT tahunan juga dapat disampaikan melalui e-Filing dengan mengakses website pajak.go.id.

Apa itu e-Filing? “e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak http://www.pajak.go.id atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).”

Untuk petunjuk dan tata cara pelaporan SPT tahunan melalui e-Filing dapat mengakses website https://www.pajak.go.id/id/electronic-filing.

Jika mengalami kendala dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Filing dan ingin berkonsultasi mengenai Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dapat langsung datang ke KPP Pratama Bengkalis, KP2KP Duri, dan KP2KP Selatpanjang, atau menghubungi layanan Kring Pajak 1500200.

Jika Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan melebihi batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan Sanksi Administrasi berupa denda yaitu Rp100.000,- untuk Orang Pribadi dan Rp1.000.000,- untuk Wajib Pajak Badan sesuai dengan Peraturan Perundang undangan Perpajakan.

Agar terhindar dari sanksi administrasi, ayo segera laporkan SPT tahunan anda. Lebih awal lebih nyaman.*

Penulis: Siboroto

Penulis: Redaksi