crossorigin="anonymous">
Info Sawit -
Info Sawit

Daya Saing Ekspor Cangkang Sawit Tergerus, Akibat Pungutan Ekspor dan BK

Redaksi Redaksi
Daya Saing Ekspor Cangkang Sawit Tergerus, Akibat Pungutan Ekspor dan BK

RIAUPEMBARUAN.COM -Cangkang sawit sebagai sumber bioenergi kini telah dikenal sebagai Biomasa yang mulai sangat diminati dan dibutuhkan di pasar Asia, khususnya Jepang dan Thailand. Sementara di dalam negeri cangkang sawit digunakan untuk kebutuhan industri kelapa sawit, sedangkan untuk kebutuhan untuk industri lain masih sangat minim, lantaran biaya logistik yang sangat tinggi. Sehingga pasar ekspor merupakan peluang sangat baik untuk komoditi cangkang sawit tersebut, khususnya dari sumber-sumber yang berada di remote area.

Dikatakan ketua Asosiasi Pengusaha Cangkang Sawit Indonesia (APKASI), Dikki Akhmar, pada tahun 2019 lalu, volume eskpor cangkang sawit telah mencapai 1,8 juta ton dengan nilai devisa US$ 144 juta. Namun hingga Juni 2020, ekspor cangkang sawit ke Jepang baru mencapai 800 ribu ton dengan nilai devisa US$ 84 juta, sampai akhir tahun 2020 ini diprediksi akan terjadi penurunan ekspor yang hanya mencapai 1,2 juta Ton.

Kondisi demkian kata Dikki, akibat tingginya Pungutan Ekspor yang dikumpulkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) yang mencapai US$ 15 per ton, sesuai PMK No. 57 tahun 2020. Kebijakan ini faktanya telah menurunkan jumlah ekspor, terlebih saat ini pemerintah berencana kembali menaikkan dana pungutan ekspor sawit tersebut menjadi US$ 20 per ton, sementara Bea Keluar (BK) cangkang sawit sesuai PMK No. 13 tahun 2017 tercatat mencapai US$ 7 per ton, maka beban total pungutan ekspor dan BK cangkang sawit bakal mencapai US$ 27 per ton.

“Katanya disuruh genjot ekspor, tapi kita dirintangi dengan dana pungutan yang tinggi, ini namanya inkonsistensi kebijakan, belum lagi soal berubah-ubahnya besaran pungutan ekspor cangkang sawit, sehingga menimbulkan tidak stabilnya harga ekspor,” kata Dikki dalam keterangan tertulis diterima InfoSAWIT, belum lama ini.

Dikki menilai, harga cangkang sawit tidak memiliki korelasi dengan harga minyak sawit mentah (CPO), lantaran harga cangkang sawit memiliki indek harga internasional sendiri. Sebab itu kementerian Perindustria telah menyepakati untuk pemisahan kebijakan pajak cangkang sawit.

“Dana pungutan sawit yang tinggi itu dibebankan kepada kami perusahaan UMKM, dan diperuntukkan untuk memberikan insentif kepada Produsen Biodiesel (B30) yang notabene mereka semua adalah perusahaan raksasa. Ini sama saja pemerintah berkolusi dengan perusahaan-perusahaan raksasa itu untuk membiarkan "Kebo nyusu Gudel", tandas Dikki.*

Penulis: Redaksi

Editor: Iwan Iswandi

Sumber: InfoSawit


Tag:Berita SawitInfo Sawit