RIAUPEMBARUAN.COM - Buron setahun lebih, pelaku perambah Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya ditangkap tim gabungan Kejari Rengat dan KLHK.
Ditangkapnya Martua Sinaga (48) asisten kepala kebun PT Ronatama yang diduga telah melakukan perambahan hutan HPT di Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal, Inhu untuk dijadikan kebun kelapa sawit milik PT.Ronatama dengan luas mencapai ratusan hektar tanpa adanya izin pelepasan atau pinjam pakai dari KLHK RI. Disampaikan Kajari Inhu Supardi melalui Kasi Pidum Kejari Inhu Hayatu Comaini kepada awak media Jumat, (5/10/18).
"Tersangka ditangkap di Jakarta saat sedang bersantai di kedai tuak Ibukota," ujarnya.
Diungkapkanya, guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut dan tidak melarikan diri, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Rengat. Selain menetapkan satu orang tersangka, pihaknya juga mengamankan dua unit alat berat jenis exavator sebagai barang-bukti.
"Terhadap tersangka dikenakan pasal 92 ayat (1) huruf a dengan UU RI No 18 Tahun 2013 tentang P3H (Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana diatas lima tahun dan maksimal 20 tahun untuk korporasi," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, dari hasil pemeriksaan tim gabungan yang diketuai Agus Suryoko, selaku Kasi Gakum Dinas LHK Provinsi Riau, PT.Ronatama telah melakukan perambahan HPT untuk selanjutnya membangun kebun kelapa sawit yang usia tanam talah mencapai empat hingga enam tahun dengan luas mencapai 900 hektar di Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal, Inhu. Tanpa memiliki izin pelepasan kawasan dari KLHK RI.
Sebelum buron setahun yang lalu, tersangka Martua Sinaga sempat ditahan di Rutan Kelas IIB Rengat pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan penyidik Gakum DLHK Riau dan dikenakan undang undang perlindungan hutan nomor 18 tahun 2013 dengan barang bukti dua unit exavator.
Setelah menjalani masa penahanan selama 120 hari di Rutan Kelas II B Rengat, tersangka Martua Sinaga pada bulan Agustus 2017 bebas demi hukum. Namun setelah beberapa hari bebas demi hukum, penyidik Kejati Riau kepada penyidik DLHK Riau justru menyatakan berkas tersangka Martua Sinaga telah tahap dua.
Editor: Iwan Iswandi
Penulis: Redaksi