crossorigin="anonymous">
Kesehatan

Polda Riau Grebek Pelaku Usaha Obat dan Kosmetik Ilegal

Redaksi Redaksi
Polda Riau Grebek Pelaku Usaha Obat dan Kosmetik Ilegal

RIAUPEMBARUAN.COM -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil bongkar perdagangan obat dan kosmetik ilegal di Pekanbaru. Selain puluhan jenis obat dan kosmetik, petugas juga bekuk satu orang pelaku berinisial TB.

Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi mengatakan operasi penggrebekan ini dilakukan pada Selasa (19/01/21) lalu. Dimana sebelumnya petugas mendapatkan informasi terkait adanya usaha jual beli obat dan kosmetik yang tak dilengkapi dengan surat izin dari pemerintah.

"Usaha ini beroperasi disalah satu rumah milik pelaku TB yang berlokasi di Perumahan Grand Mutiara, jalan Mutiara, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru," bebernya.

Cerita Andri, pelaku mengedarkan barang ilegal itu secara online, yakni melalui aplikasi Shopee. Sementara, untuk membongkar tindakan melawan hukum ini, pihaknya melakukan undercover buy dengan cara memesan atau membeli produk kosmetik tersebut.

Selanjutnya, pada Selasa (19/01/21) petugas bertemu dengan kurir pengantar jasa skspedisi J&T yang mengantarkan kosmetik dan obat dari pelaku. Selanjutnya petugas melakukan pengecekan terhadap kosmetik itu dan diketahui tidak dilengkapi dengan izin edar dari Balai POM.

"Kita langsung melakukan pendalaman dan melakukan penggrebekan ke rumah Pelaku. Benar saja kita temukan ada 27 jenis obat dan kosmetik yang diperjual belikan oleh pelaku," bebernya.

Obat dan kosmetik tersebut seperti Oestrogel 22 kotak, Oestradiol benzoate injection 25 kotak, Estradiol valerate injection usp / progynon depot 77 kotak, Reten five 17 kotak, Proluton depot 78 kotak, Diane-35 6 kotak, Duoton fort t.p. Injection 12 kotak.

Ada pula Androcur 50 mg tablet 31 kotak, Zam-buk 14 kotak, Oc-35 9 kotak, Hyles 100 5 kotak, Androcur 100 mg tablet 5 kotak, Hiruscar postacne 6 kotak, Cyclo-progynova 157 kotak, Estromon 10 kotak L.D.B 4 Botol, Lamoon 18 kotak, Pherone (mask) 5 kotak, Extra white 1 kotak, Mesotherapy 5 kotak, Pherone ( capsules) 20 kotak, V-c injection 248 kotak, Luthione 1 kotak, Cindella 1 kotak, Vitamin c 1 kotak, Phenokinon “f” 920 kotak, dan Levonorgestrel and quinestrol tablets 2120 kotak.

" Pelaku sudah kita amankan, kini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut," bebernya.

Sementara, pelaku kini terancam dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah dirubah dengan pasal 60 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 hruf i dan j UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda 1,5 milyar.*

Penulis: Redaksi

Editor: Rezi AP

Sumber: RiauTerkini