crossorigin="anonymous">
Nasional

Cicilan KPR Sudah Lunas? Jangan Lupa Segera Urus Roya

Redaksi Redaksi
Cicilan KPR Sudah Lunas? Jangan Lupa Segera Urus Roya
Net/Ilustrasi

RIAUPEMBARUAN.COM -Mengurus penghapusan Hak Tanggungan atau Roya harus dilakukan masyarakat ketika telah melunasi cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dengan melakukan Roya, status tanah dan rumah telah dinyatakan terbebas sebagai jaminan utang oleh perbankan.

Hal-hal mengenai Roya setidaknya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Di dalam Pasal 18 tertulis bahwa salah satu hal yang menyebabkan Hak Tanggungan terhapus yaitu hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan. Lalu Pasal 22 menyebutkan, setelah Hak Tanggungan terhapus, Kantor Pertanahan (Kantah) mencoret catatan Hak Tanggungan tersebut pada buku tanah hak atas tanah dan sertifikatnya.

Dengan hapusnya Hak Tanggungan, sertifikat Hak Tanggungan yang bersangkutan ditarik dan bersama-sama buku tanah Hak Tanggungan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Kantah.

Virus Mpox Varian Clade 1b Sudah Sampai di Thailand, Apa yang Harus Kita Lakukan? Artikel Kompas.id Pencoretan catatan Hak Tanggungan dilakukan demi ketertiban administrasi dan tidak mempunyai pengaruh hukum terhadap Hak Tanggungan yang sudah terhapus.

Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, berikut persyaratan hingga alur pelayanan mengurus Roya di Kantah:

Persyaratan Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

Surat kuasa apabila dikuasakan Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
Sertifikat tanah dan Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau konsen Roya jika Sertifikat Hak Tanggungan hilang

Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur
Fotokopi KTP pemberi Hak Tanggungan (debitur), penerima Hak Tanggungan (Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

Keterangan berupa identitas diri serta luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.

Biaya
Biaya mengurus Roya di Kantah sebesar Rp 50.000 per bidang tanah.
Waktu penyelesaian

Lama mengurus Roya di Kantah akan memakan waktu sekitar lima hari kerja.

Alur mengurus Roya
Masih merujuk dari laman Kementerian ATR/BPN, pemohon Roya mengajukan permohonan dengan membawa dokumen persyaratan ke loket pelayanan di Kantah.

Kemudian setelah dokumen selesai diperiksa, pemohon menuju loket pembayaran untuk membayar biaya pendaftaran.

Berikutnya, Kantah akan memproses layanan dengan melakukan pencatatan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah.

Setelah itu, pemohon sudah bisa mengambil sertifikat tanah yang telah selesai dilakukan Roya di loket pelayanan Kantah.*

Penulis: Redaksi

Editor: Rezi AP

Sumber: Kompas


Tag:Cicilan KPR Sudah LunasRoya KPR