crossorigin="anonymous">
Peristiwa

43 Paket Disita, Polisi Bengkalis Tangkap Pengedar Sabu di Mandau

Redaksi Redaksi
43 Paket Disita, Polisi Bengkalis Tangkap Pengedar Sabu di Mandau

RIAUPEMBARUAN.COM -Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus perdagangan perusak saraf, narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan dua tersangka utama, Rabu (13/3/24).

Dalam operasi yang dilakukan, tim berhasil menangkap tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial RS alias Parkok (34) di Jalan Kayangan, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Pada saat penangkapan, petugas menyita satu unit HP berwarna hitam dari tersangka.

Parkok ditangkap petugas, merupakan hasil dari penyelidikan sejak 7 Maret 2024. Pada saat itu polisi meringkus seorang tersangka AF, dan setelah diinterogasi mengakui bahwa sabu yang dikuasainya berasal dari Parkok.

Tidak sampai di situ, setelah meringkus Parkok petugas melakukan pengejaran intensif, dalam hitungan jam, tim berhasil menangkap tersangka lainnya, yaitu IS (43) di salah satu parkiran hotel Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan.

Fantastis, dari tangan tersangka IS ini petugas menyita 43 bungkus plastik pek berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 7,37 gram, satu unit HP, dan satu buah dompet kecil bermotif batik.

"Para tersangka berperan sebagai pengedar. Dari hasil interogasi, tersangka IS juga mengakui bahwa sabu-sabu miliknya juga berasal dari tersangka Parkok," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri, Sabtu (16/3/24) siang.

Kedua tersangka bersama barang bukti selajutnya digiring ke Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine kedua tersangka juga menunjukkan positif menggunakan metamphetamine.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.*

Penulis: Redaksi

Editor: Suhadi


Tag:NarkotikaPolres Bengkalis