crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Bongkar Rumah Ditinggal Mudik, Residivis Diringkus Polisi Pekanbaru

Redaksi Redaksi
Bongkar Rumah Ditinggal Mudik, Residivis Diringkus Polisi Pekanbaru

RIAUPEMBARUAN.COM- Polresta Pekanbaru berhasil bekuk H setelah melakukan pembobolan sebuah rumah di Rumbai Pesisir, Pekanbaru. Pelaku yang juga merupakan residivis itu membawa kabur kendaraan roda empat dan sejumlah barang milik korban saat ditinggal mudik lebaran.

Pria 35 tahun itu ditangkap di jalan Khayangan, Kelurahan Meranti Pandak, Rumbai. Dimana saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas di salah satu kakinya.

"Korban adalah Yaswir Syarkawie (72) . Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban," jelas Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra.

Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit mobil Isuzu Panther warna biru, satu unit sepeda motor trail merek Suzuki TS, satu unit sepeda balap merek Collosus warna hitam dan satu unit televisi merek Sharp.

“Akibat ulah pelaku, korban alami kerugian mencapai Rp80 juta lebih. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.*

Penulis: Redaksi

Editor: Hendra Gunawan


Tag:Berita PekanbaruMalingPolresta PekanbaruRampok