RIAUPEMBARUAN.COM -Diduga mencuri uang Rp 25 juta dan sejumlah barang lain di sebuah warung, pria inisial KS (20 tahun), warga RT 001/ RW 001 Desa Sei Kuning, Kecamatan Tandun, diciduk polisi.
Pria berprofesi wiraswasta yang terancam hukuman tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) ini diciduk polisi di sebuah warung di daerah Rantau Berangin, Kampar, pada Selasa sore 05 Januari 2021 sekira pukul 16.30 WIB.
Berdasarkan informasi Kepolisian, tersangka KS diduga pelaku pencurian di warung harian milik pelapor sekaligus korban inisial Akmal (35 tahun) di RT 001/ RW 001 Desa Sei Kuning, Kecamatan Tandun, pada Ahad 03 Januari 2021 sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, melalui Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Totok Nurdianto, mengatakan warung harian milik Akmal diduga dibobol tersangka KS saat pemilik dan keluarganya sedang pergi ke Pariaman, Sumatera Barat, pada Kamis pagi 31 Desember 2020 sekira pukul 09.00 WIB.
Sepulang dari Pariaman, Sabtu 02 Januari 2021, Akmal dan keluarganya yang kelelahan langsung tidur, tidak sempat mengecek isi rumah maupun warung hariannya.
Ahad pagi 03 Januari 2021 sekira pukul 06.00 WIB, pelapor yang berniat mengambil uang Rp 25 juta disimpan di atas meja rias dalam kamarnya dibikin kaget, karena uang tersebut sudah raib.
Saat dicek, barang berharga lain milik korban juga hilang, seperti sebuah BPKB asli sepeda motor Kawasaki KLX atas nama Akmal, sebuah STNK asli mobil Toyota Kijang Innova atas nama Salim, sebuah buku tabungan Bank mandiri atas nama Akmal.
Sebuah buku tabungan Bank BRI atas nama Yunarti, dua 2 e-KTP asli atas nama Akmal dan Yunarti, serta sebuah buku arisan mingguan.
"Pelapor yang mengalami kerugian sekira Rp.30 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tandun," kata Ipda Totok, Selasa.
Pasca menerima laporan, pada Selasa sekira pukul 14.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Tandun Iptu Ulik Iwanto mendapat informasi dari salah seorang anggota keluarga korban bahwa laki-laki diduga pelaku Curat insial KS dan saat itu sedang berada di Kecamatan Kuok, Kampar.
Kapolsek Tandun AKP S. Sinaga langsung perintahkan Kanit Reskrim mengecek kebenaran informasi dan melakukan penyelidikan, serta membawa salah seorang anggota keluarga korban, namun tersangka KS sudah adalagi.
Hasil penyelidikan, tersangka diketahui sedang berada di daerah Rantau Berangin, Kampar. Dan setibanya di lokasi, personel Polsek Tandun berhasil menangkap KS yang sedang duduk di sebuah warung.
Dari interogasi singkat, KS mengakui perbuatannya dan uang hasil pencurian telah dibelikan sebuah sepeda motor Yamaha Vixion warna biru, pakaian, serta untuk keperluan makan sehari-hari selama pelarian.
"Tersangka beserta barang bukti sendiri sudah dibawa dan diamankan ke Mapolsek Tandun guna penyidikan lebih lanjut," kata Ipda Totok.
Selain menangkap KS, sambung Ipda Totok, Polsek Tandun turut menyita uang tunai Rp 5 juta, sepeda motor Yamaha Vixion warna biru nomor polisi BM 5477 UR.
Satu kemeja pendek warna abu-abu kombinasi hitam motif kotak, satu kemeja pendek warna merah, satu celana pendek warna cokelat motif ikan, dua celana dalam warna hitam, serta sebuah tas warna abu-abu merk Polo.*
Penulis: Redaksi
Sumber: RiauTerkini