RIAUPEMBARUAN.COM -Gerak cepat Satuan Reserse Narkotika dan Obat obatan terlarang (Satnarkoba) Polres Bengkalis dalam menanggapi keluhan masyarakat akan penyalah gunaan Narkoba akhirnya berbuah manis. Kamis (26/8/21) sekira pukul 17.00 WIB sukses membekuk pelaku berinisial A (23) Pria pengangguran warga Jalan Jalan Ampera, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Bengkalis dipinggir Jalan Hang Tuah, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan dan R (35) Pria pengangguran warga Jalan Sudirman, Gang Musholla Ikhwan, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Bengkalis.
Dari keduanya, petugas menyita sejumlah barang bukti (BB) diantaranya 12 Paket shabu siap edar dengan berat total 18,3 gram, 2 Unit Hand phone (Hp), 1 unit timbangan digital, 1 buah kotak rokok warna coklat, sebungkus plastik pack kosong dan uang tunai sebanyak Rp7,8 juta.
Hal tersebut dipaparkan Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba, Iptu Tony Armando, SE, Jumat (27/8/21). Berawal dari informasi maayarakat akan adanya transaksi narkoba jenis Shabu disekitar Desa Tambusai Batang Dui, Tim Opsnal Satnarkoba melakukan penyelidikan dam penggerebekan terahadap pelaku A dan saat digeledah ditemukan sejumlah tiga paket shabu dengan berat 1 gram. Dari nyanyiannya, pelaku A mengakui jika garam setan yang ada padanya didapat dari pelaku R.
Tak ingin buruannya lepas, petugas langsung melakukan perburuannya dengan mengamankan pelaku R disalah satu rumah dijalan Ampera, Kelurahan Babussalam. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan BB Shabu siap edar sebanyak 9 paket dengan berat 17,3 gram dan uang tunai. Dari pengakuan pelaku R, barang yang dimilikinya itu didapat dari seseorang berinisial A.
"Kedua pelaku dan BB telah kita amankan untuk dilakukan proses lebih lanjut, sementara pelaku A telah masuk dalam daftar perburuan selanjutnya,"jelas Kasat.*
Penulis: Redaksi
Editor: Suhadi
Sumber: Riauterkini