Peristiwa

Seorang Buruh di Bengkalis Ditangkap Bawa Sabu ke Dalam Bank

Redaksi Redaksi
Seorang Buruh di Bengkalis Ditangkap Bawa Sabu ke Dalam Bank

RIAUPEMBARUAN.COM -Akibat ulahnya nekat membawa Shabu ke dalam Bank di Bengkalis, BA Als UDIN BI (45) buruh warga Jalan Jendral Sudirman, Gang Jawa, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, Kab. Bengkalis dibekuk Satuan Narkotika dan Obat obatan terlarang jenis Shabu, Rabu (18/1/23) sekira pukul 22.00 WIB.

Selain pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya 1 Paket Shabu seberat 1,05 Gram, 1 Unit Hand phone (HP) merk Oppo, 2 Plastik bekas sabu, 3 Sendok Shabu, 2 Unit Mancis, 1 Unit Gunting, 1 Kotak Rokok On Bold tempat penyimpanan sabu, 1 KTP dan Uang Tunai R 900.000.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba, AKP Tony Armando saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas ulahnya mengedarkan Narkoba.

Dipaparkan Kasat, berawal dari informasi dari masyarakat pada Rabu (18/1/23) sekira pukul 21.30 WIB, pelaku yang sudah menjadi Target Operasi (TO) akan ulahnya yang acap mengedarkan Shabu di Kelurahan Damon dan Bengkalis Kota, langsung dilakukan penyelidikan.

Usai mengakuratkan posisi pelaku di dalam Bank BCA sekira pukul 22.00 WIB, Polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan dibadan pelaku namun tidak menemukan BB dan melanjutkan penggeledahan dirumah pelaku dan alhasil, sejumlah BB berhasil disita.

"Pelaku langsung kita gelandang ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan pemeriksaan lanjutan dan mengakui jika Shabu itu didapat dari seseorang berinisial RIK yang telah masuk dalam daftar pencarian orang,"tegasnya.*

Penulis: Redaksi

Editor: Suhadi

Sumber: Riauterkini


Tag:NarkotikaPolres Bengkalis