Peristiwa

Terjerat Korupsi Kredit Fiktif BNI 46, Notaris Ini Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara

Redaksi Redaksi
Terjerat Korupsi Kredit Fiktif BNI 46, Notaris Ini Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara
Net/Ilustrasi

RIAUPEMBARUAN.COM - Dewi Farni Dja'far yang turut serta melakukan tindak pidana secara bersama sama dengan cara menerbitkan akta tanah sebagai agunan pinjaman di Bank Negara Indonesia (BNI) yang berujung macet, dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

Amar tuntutan jaksa yang dibacakan pada Kamis (27/1/23) sore kemarin. Terdakwa Dewi menurut jaksa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 56 KUHP.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan," ucap jaksa penuntut Dewi Sinta Dame Siahaan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Atas tuntutan hukuman tersebut, kepada majelis hakim yang dipimpin DR Salomo Ginting SH, terdakwa berencana akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya pekan depan.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut, Dame SH dan Lusimanmora SH. Terdakwa Dewi Farni, selaku notaris bersama Esron Napitupulu, Direktur Utama PT. Barito Riau Jaya (BRJ), Ir. Atok Yudianto, Pemimpin PT. BNI Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru.

Kemudian, Albert Benny Caruso Manurung, Penyelia Relationship Officer (RO) PT. BNI cabang Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru, Dedi Syaputra, S.Sos, M.Si, Pengelola Unit Pemasaran dan Relationship Officer (RO) PT. BNI Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru dan Drs. Mulyawarman Muis, MM, Pemimpin Kantor Wilayah 02 Padang PT. BNI (masing-masing telah divonis atau mempunyai kekuatan hukum tetap) telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp40 miliar.

Dimana pada tanggal 12 September 2007, saksi Esron Napitupulu selaku Direktur Utama PT Barito Riau Jaya (BRJ) Pekanbaru mengajukan surat permohonan Kredit Investasi Refinancing (KIR) sebesar Rp17 M yang ditujukan kepada Pimpinan PT BNI Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru sesuai dengan surat tanpa nomor, tertanggal 12 September 2007, dengan agunan pokok yakni lahan dan kebun kelapa sawit di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1004 Ha berupa 502 persil Surat Keterangan Tanah (SKT) yang masih atas nama-nama orang lain.

Lahan dan kebun kelapa sawit seluas 162 Ha atersebut, dimiliki Bibit Supratno beserta 80 orang anggota Kelompok Tani Nelayan Andalan (KOTANELAN) yang telah sertifikat SHM. Jauh hari sebelumnya telah menjadi agunan kredit pada PT Bank Riau Cabang Pembantu Rumbai atas nama KOTANELAN yang pada saat itu diketuai oleh Drs. Ali Lius Yus.

Selanjutnya, melalui Kredit Investasi Refinancing (KIR) pihak PT BNI melakukan proses KIR sebesar Rp17 M yang diajukan saksi Esron Napitupulu selaku Direktur Utama PT BRJ. Padahal, KIR Tahun 2007 sebesar Rp17 Miliar tersebut tidak dilengkapi feasibility study dan tidak terdapat dalam register surat masuk pada PT BNI.

Akan tetapi tetap diproses oleh Dedi Syaputra, S.Sos, M.Si dengan membuat Advis Kredit berupa Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) Perangkat Aplikasi kredit (PAK) 01.C No.: PBC/2.1/086 tanggal 20 September2007. Hal itu juga disetujui oleh Albert Benny Caruso Manurung dan Ir. Atok Yudianto.

Selanjutnya terhadap MPK PAK yang telah mendapat persetujuan dari sdr. Rinaldi M Harun selaku Pemimpin Resiko Kredit Kecil (RKC) Pekanbaru, kemudian diteruskan kepada Pimpinan Wilayah 02 Padang PT BNI (Persero) Tbk yang menjabat ketika itu, yakni Drs. Ahmad Fauzi, MBA. selaku Kelompok Pemutus Kredit (KPK) Tertinggi dan mendapat persetujuan pada tanggal 27 September 2007.

Selanjutnya pada tanggal 24 Juni 2008, saksi Esron Napitupulu mengajukan Surat Permintaan Penyusunan Studi Kelayakan Nomor: 001.06/BRJ-SJ/2008 kepada Appraisal PT Laksa Laksana perihal Penilaian lahan dan Kebun Kelapa Sawit yang berlokasi di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu dengan luas 314 Ha dengan tahun tanam 1998 s/d tahun tanam 2007 dan kebun kelapa sawit yang berlokasi di Sei Jake Desa Pasir Mas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi dengan luas 292 Ha dengan tahun tanam 1999/2000. Kemudian berdasarkan berdasarkan Laporan Hasil Penilaian kebun kelapa sawit milik PT Barito Riau Jaya yang dibuat PT Laksa Laksana pada tanggal 15 Juli 2008 dinyatakan Aktiva Tetap milik PT Barito Riau Jaya (Kebun Inti) terletak di Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 08-135/A.

Pada tanggal 9 Juli 2008, Esron Napitupulu dengan Surat Nomor: 003.08/BRJ-BNI/2008 kembali mengajukan tambahan KIR sebesar Rp23 miliar kepada PT BNI (Persero) Tbk SKC Pekanbaru, dengan mengajukan kembali agunan pokok tanah kebun kelapa sawit seluas 1.004 ha berupa 502 persil SKT yang berlokasi di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi.

Padahal agunan ini telah digunakan untuk KIR 2007 sebesar Rp17 miliar ditambah lahan dan tanaman sawit yang tumbuh diatas lahan terletak di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan terletak di Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu luas seluruhnya 314 Ha dengan bukti kepemilikan 157 persil SKT serta lokasi yang terletak di Sei Jake Desa Pasir Mas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi seluas 292 Ha dengan alas hak berupa 146 persil SKT.*

Penulis: Redaksi

Editor: Rezi AP

Sumber: Riauterkini


Tag:BNIKorupsiKredit Fiktif