crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Warga Bantan, Bengkalis Pengedar Sabu di Bekuk Polisi di Lapangan Andam Dewi

Redaksi Redaksi
Warga Bantan, Bengkalis Pengedar Sabu di Bekuk Polisi di Lapangan Andam Dewi

RIAUPEMBARUAN.COM -Satuan Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,29 gram di Lapangan Pasir, Kecamatan Bengkalis, pada Senin (27/11/23) sekitar pukul 14.00 WIB.

Si alias Lobo (30) beralamat di Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan ditetapkan sebagai tersangka dengan peran diduga sebagai kurir barang perusak saraf itu.
Kasus ini terungkap, ketika Tim Opsnal Satres ada Narkoba Polres Bengkalis melakukan patroli di sekitar Kota Bengkalis. Di Lapangan Pasir Andam Dewi, tim mencurigai seorang pria yang duduk di atas sepeda motor.

Pria ini adalah Lobo, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,29 gram, 1 unit HP, dan 1 sepeda motor warna ungu.

"Ketika interogasi, tersangka Lobo ini mengakui bahwa sabu-sabu tersebut dibelinya seharga Rp400 ribu dari seseorang bernama R yang masih dalam lidik," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatres Narkoba Iptu Hasan Basri, Ahad (3/12/23).

Saat penggeledahan di rumah tersangka, petugas kembali menemukan tambahan barang bukti berupa 1 paket plastik sabu-sabu, 1 buah gunting potong, dan bungkusan plastik pek.

Meskipun dilakukan pencarian terhadap R, tim belum berhasil menemukan keberadaannya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine menyatakan, bahwa Lobo positif menggunakan metamphetamine.

Tersangka Lobo akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.*

Penulis: Redaksi

Editor: Suhadi


Tag:NarkotikaPolres Bengkalis