RIAUPEMBARUAN.COM -Satreskrim Polres Kampar menunjukkan ketegasannya dalam memberantas aktivitas ilegal di wilayah hukumnya. Dua pelaku galian C ilegal di Jalan Karet, KM 5 Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar berhasil diamankan pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 15.20 WIB.
Dua pelaku yang diamankan berinisial SY (55) dan FE (42). Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit alat berat Excavator merk Komatsu PC 200 warna kuning, buku nota berisi catatan mobil keluar-masuk lokasi, serta uang tunai Rp 6.645.000.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat anggota Unit III Satreskrim yang dipimpin langsung olehnya melakukan patroli di sekitar Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung.
“Saat berada di Jl. Garuda Sakti KM 5 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, personel melihat adanya mobil cold diesel yang keluar masuk Jalan Karet dengan membawa muatan berupa tanah timbun,” ujar AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Melihat hal tersebut, tim segera menelusuri gang tersebut dan mendapati aktivitas pertambangan ilegal. Tanpa menunggu lama, tim langsung mengamankan operator alat berat dan checker yang berada di lokasi. Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa kegiatan pertambangan tersebut tidak memiliki izin yang sah.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku sudah melanggar Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Jo Pasal 55 KUHPidana,” tegas AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Kampar dalam memberantas aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.*
Penulis: Redaksi
Editor: Rezi AP