crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Aksi Curanmor di Rupat Berakhir, Polisi Bengkalis Amankan Pelaku

Redaksi Redaksi
Aksi Curanmor di Rupat Berakhir, Polisi Bengkalis Amankan Pelaku

RIAUPEMBARUAN.COM -Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, berhasil diungkap dengan cepat. Hanya dalam waktu sekitar lima jam setelah kejadian, Polsek Rupat berhasil menangkap pelaku berinisial S (28) di rumah orangtuanya pada Kamis (17/9/2025).

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan SIK MIK melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal SH menjelaskan, pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan sasaran sepeda motor milik Roah (61), warga Jalan A. Yani, Desa Parit Kebumen, Kecamatan Rupat.

“Pelaku masuk dari pintu belakang rumah korban, lalu membawa kabur sepeda motor Honda Beat Nopol BM 3679 DAS milik korban,” terang AKP Faisal.

Peristiwa bermula sekitar pukul 03.00 WIB, saat korban terbangun karena mendengar suara sepeda motor. Ketika diperiksa, pintu belakang rumah sudah terbuka dan motornya hilang. Korban bersama anaknya sempat mencari namun tidak ditemukan, lalu melaporkan kejadian itu kepada Kepala Dusun.

Bersama warga, mereka menemukan sepeda motor Honda Beat warna biru putih terparkir tak jauh dari lokasi. Motor itu ternyata milik pelaku sendiri yang ditinggalkannya di sekitar rumah korban.

Usai menerima laporan, Polsek Rupat bergerak cepat.

“Sekitar pukul 16.00 WIB kami mendapat informasi keberadaan pelaku di rumah orangtuanya. Satu jam kemudian pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Faisal.

Pelaku yang beralamat di Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, mengakui perbuatannya. Ia kini ditahan di Mapolsek Rupat untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga menyita barang bukti, di antaranya:

1 unit Honda Beat Nopol BM 3679 DAS warna hitam milik korban
BPKB dan STNK motor korban
1 unit Honda Beat Nopol BM 3394 HF warna biru putih milik pelaku

Atas perbuatannya, pelaku Sofyan (S) dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penulis: Redaksi

Editor: M Ridduan


Tag:Pasal 363 KUHPPelaku curanmor BengkalisPencurian sepeda motor RupatPolres BengkalisPolsek RupatPolsek Rupat Bengkalis