crossorigin="anonymous">
Dumai -
Dumai

Ahli Waris H Ruba’i Telusuri Sisa Tanah yang Belum Bersertifikat di Dumai

Redaksi Redaksi
Ahli Waris H Ruba’i Telusuri Sisa Tanah yang Belum Bersertifikat di Dumai

RIAUPEMBARUAN.COM -Ahli waris almarhum H. Ruba’i, Hamada Syawaluddin, berupaya menelusuri dokumen kepemilikan sisa bidang tanah keluarga yang belum bersertifikat di Jalan Bangun Sari Km 8, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Hamada menjelaskan, tanah tersebut memiliki luas keseluruhan 17.340 meter persegi dengan ukuran 255 x 68 meter. Tanah itu, menurutnya, diperoleh almarhum H. Ruba’i dari hasil usaha tebang tebas sendiri pada 1969.

Riwayat tanah tersebut merujuk pada Surat Keterangan Penghulu Pangkalan Sesai, Abu Kasim S., tertanggal 16 Mei 1975. Pada saat itu, lokasi tanah masih termasuk wilayah Kepenghuluan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai.

Dari bidang tanah tersebut, telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1176 seluas 6.790 meter persegi pada 1985. Kemudian, pada 2017, kembali diterbitkan SHM dengan luas tanah 9.329 meter persegi.

Namun, masih terdapat sisa bidang tanah yang menurut Hamada belum memiliki sertifikat. Pihak ahli waris pun bermaksud mengurus kelengkapan administrasi untuk mendapatkan SHM atas sisa tanah tersebut.

Hamada mengatakan, proses pengurusan terkendala keberadaan Surat Keterangan Penghulu Pangkalan Sesai tahun 1975. Menurutnya, surat tersebut telah ditarik oleh BPN Kabupaten Bengkalis saat pengurusan sertifikat pada 1985 dan hingga kini sulit ditelusuri keberadaannya.

Meski demikian, Hamada menyatakan pihak ahli waris masih menguasai seluruh bidang tanah yang diklaim memiliki luas awal 17.340 meter persegi tersebut.

Melalui pemberitaan ini, pihak ahli waris menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai riwayat tanah dan kendala administrasi yang dihadapi. Mereka berharap penelusuran dokumen dapat membantu proses pengurusan sertifikat atas sisa bidang tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, luas sisa tanah perlu dipastikan kembali berdasarkan dokumen pertanahan. Sebab, jika luas awal 17.340 meter persegi dikurangi bidang bersertifikat seluas 6.790 meter persegi dan 9.329 meter persegi, sisa tanah yang mau diurus 1.621 meter persegi.*

Penulis: Redaksi

Editor: Rezi AP


Tag:Berita Dumai