crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Cabuli Ponakan 10 Kali, Paman Bejat Ditangkap Polsek Tapung Hulu

Redaksi Redaksi
Cabuli Ponakan 10 Kali, Paman Bejat Ditangkap Polsek Tapung Hulu

RIAUPEMBARUAN.COM -Seorang pria berinisial MA (38) warga kecamatan Tapung Hulu ditangkap Polsek Tapung Hulu usai terima laporan dari tante korban bahwa ponakannya H (14) dicabuli pamannya, Jumat (15/9/2023) sekira pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya korban menceritakan kepada tantenya S (37) bahwa ia telah dicabuli oleh Pamannya tersebut. "Sebanyak 10 kali korban dicabuli dan dilakukan di dalam kamar rumah korban tengah malam," jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman.

Awal terbongkarnya kasus pencabulan ini, Jumat (15/9/2023) saat itu S mendapatkan informasi bahwasanya korban telah mengakui kepada MU bahwa ia telah dicabuli oleh pamannya.

Mendapat informasi tersebut, S langsung menemui korban dan mencari kebenaran kejadian itu, "Dan korban mengakui bahwa dirinya sudah dicabuli oleh pamannya tersebut," terangnya.

Setelah itu, S langsung melaporkan kejadian ke Polsek Tapung Hulu "korban langsung kita visum dan proses Hukum selanjutnya," tambahnya.

Setelah barang bukti lengkap dan pemeriksaan lengkap terhadap saksi-saksi, "hari itu juga pelaku kita tangkap di rumahnya dan pelaku saat diintrogasi mengakui telah mencabuli korban sebanyak 10 kali," ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu baju dan celana korban. "Sedangkan pelaku kita jerat dengan pasal 81 Ayat (3) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkas Kapolsek.*

Penulis: Redaksi

Editor: Hendri Kuswoyo


Tag:Kapolres KamparPemerkosaanPencabulan