crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Bermodus Ritual Penyembuhan, Guru Spiritual di Mandau Diduga Cabuli Istri Pasien

Redaksi Redaksi
Bermodus Ritual Penyembuhan, Guru Spiritual di Mandau Diduga Cabuli Istri Pasien

RIAUPEMBARUAN.COM -Warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, dihebohkan dengan kasus dugaan kekerasan seksual berkedok pengobatan spiritual. Seorang guru spiritual berinisial ZZ (42) ditangkap karena diduga mencabuli istri pasiennya sendiri dengan alasan “ritual penyembuhan penyakit”.

Peristiwa asusila ini terjadi pada Juni 2025 di Kelurahan Gajah Sakti. Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Mandau, AKP Primadona, membenarkan penangkapan dua orang terduga pelaku.

"Benar, kami sudah mengamankan dua orang terduga pelaku. Kasus ini sangat serius karena menyangkut kekerasan seksual yang dilakukan dengan memanipulasi kepercayaan korban,” tegas AKP Primadona, Ahad (29/6/25).

Dari hasil penyelidikan, korban berinisial S (21) datang bersama suaminya ke rumah ZZ di Jalan Jawa, Gang Kurma, untuk berobat atas keluhan impotensi yang dialami sang suami. Namun, ZZ justru mengklaim bahwa penyakit tersebut berasal dari “guna-guna” yang melekat di tubuh sang istri.

Dengan alasan proses penyembuhan, korban diminta tinggal di rumah ZZ. Beberapa hari kemudian, pelaku mulai memanfaatkan situasi dan melakukan tindakan bejatnya.

"Pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan selama tiga hari berturut-turut, yakni pada 20, 21, dan 22 Juni 2025,” jelas Primadona.

Ironisnya, sang suami turut menyetujui “ritual penyembuhan” tersebut karena terpengaruh bujuk rayu dan manipulasi pelaku.

Kecurigaan keluarga terhadap praktik penyembuhan ini akhirnya menguak kebenaran. Korban dijemput dalam kondisi trauma dan langsung mendapat pendampingan medis serta psikologis.

Unit Reskrim Polsek Mandau bergerak cepat. ZZ ditangkap pada 27 Juni 2025. Sehari kemudian, polisi juga menangkap suami korban, berinisial RR (28), yang diduga terlibat membujuk korban mengikuti ritual tersebut.

Polisi turut menyita barang bukti berupa pakaian korban, termasuk jilbab dan pakaian dalam.

“Barang bukti yang kami amankan termasuk beberapa pakaian milik korban,” ungkap Primadona.

Dijerat UU TPKS, Polisi Tegas Tak Ada Toleransi
Kedua tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual, apalagi yang berlindung di balik kedok agama atau kepercayaan. Tindakan seperti ini merusak moral masyarakat dan harus dihentikan,” tegas AKP Primadona.

Penulis: Redaksi

Editor: Rezi AP


Tag:Berita MandauDukun CabulPemerkosaanPolres BengkalisPolsek Mandau