crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Lapas Bengkalis Bantu Bareskrim Bongkar Jaringan Narkotika Internasional dari Malaysia

Redaksi Redaksi
Lapas Bengkalis Bantu Bareskrim Bongkar Jaringan Narkotika Internasional dari Malaysia
Ilustrasi Ai

Ilustrasi pengungkapan kasus peredaran narkotika. Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Lapas Kelas IIA Bengkalis menggagalkan penyelundupan narkotika yang diduga berasal dari Malaysia dan mengamankan seorang kurir

RIAUPEMBARUAN.COM??" Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia.

Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (5/7/2026), petugas mengamankan seorang kurir darat beserta barang bukti narkotika yang diduga akan diedarkan di wilayah Riau.

Kurir yang ditangkap diketahui berinisial MS. Ia diamankan setelah petugas menerima informasi intelijen dan melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas jaringan peredaran narkotika lintas negara yang memanfaatkan wilayah pesisir Bengkalis sebagai jalur masuk ke Indonesia.

Dari hasil penyelidikan awal, narkotika tersebut diduga diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut sebelum diteruskan menggunakan jalur darat menuju sejumlah daerah di Provinsi Riau.

Pengungkapan kasus ini bermula dari koordinasi dan pertukaran informasi antara petugas Lapas Kelas IIA Bengkalis dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah pada keberadaan kurir yang bertugas mengantarkan narkotika ke lokasi tujuan.

Dalam proses pengembangan, penyidik menduga distribusi narkotika tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial SAF alias OMO yang sedang menjalani masa pidana di dalam lembaga pemasyarakatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, SAF diduga mengatur proses pengiriman narkotika mulai dari luar negeri hingga diterima oleh kurir di Bengkalis. Temuan tersebut menjadi perhatian aparat karena menunjukkan masih adanya upaya jaringan narkotika memanfaatkan berbagai celah untuk menjalankan aktivitas ilegal.

Sementara itu, Muhammad Syahril mengaku dijanjikan upah sebesar Rp110 juta apabila berhasil mengantarkan narkotika tersebut ke wilayah Kabupaten Pelalawan.

Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono, menegaskan pihaknya berkomitmen mendukung penuh upaya pemberantasan peredaran narkotika serta tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran hukum yang melibatkan warga binaan maupun pihak lain.

"Kerja sama dengan Polri merupakan komitmen kami untuk memutus segala bentuk akses yang dapat merusak keamanan dan ketertiban, baik di dalam maupun di luar lingkungan Lapas. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Priyo, Rabu (8/7/2026).

Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Lapas Kelas IIA Bengkalis masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkotika internasional yang memanfaatkan wilayah pesisir sebagai pintu masuk barang haram ke Indonesia.*

Penulis: Eru Kurniawan

Editor: Redaksi


Tag:Bareskrim PolriLapas BengkalisNarkotika