RIAUPEMBARUAN.COM -Jajaran Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir, kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam penggerebekan di Dusun Suka Damai, Kepenghuluan Sei Meranti Darussalam, Kecamatan Tanjung Medan, Jumat (26/6/2026), polisi mengamankan tiga orang beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si., setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah warga.
Berbekal informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pujud, IPDA Fahrudin Ahmadi Rambe, S.Pd., melaporkan temuan awal kepada Kapolsek. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan serta penggerebekan.
Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mendapati tiga pria berada di dalam rumah yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika. Ketiganya langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan dua botol kecil berwarna hitam yang disembunyikan di bawah laci meja. Di dalam salah satu botol ditemukan 11 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain itu, polisi turut mengamankan delapan plastik kosong bekas sabu, satu bal plastik kosong, satu pipet yang digunakan sebagai sendok, satu korek api yang telah dimodifikasi menjadi kompor, satu alat hisap (bong) lengkap dengan kaca pirex, uang tunai sebesar Rp360 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika, serta satu unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan awal, salah seorang terduga pelaku mengakui bahwa 11 paket sabu tersebut merupakan milik pria berinisial HS alias Acong. Polisi juga menyebut HS merupakan residivis kasus narkotika.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial HS (28), warga Kepenghuluan Sei Meranti yang diketahui merupakan residivis narkoba, S (43) selaku pemilik rumah, serta BL (39), seorang pekerja bangunan.
Barang bukti yang diamankan meliputi 11 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,96 gram, delapan plastik kosong bekas sabu, dua botol kecil warna hitam, satu botol putih, satu bal plastik kosong, satu pipet, satu korek api modifikasi, satu alat hisap bong lengkap dengan kaca pirex, uang tunai Rp360 ribu, serta satu unit telepon genggam.
Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pujud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara juga telah dikoordinasikan dengan Satres Narkoba Polres Rokan Hilir.
Kapolsek Pujud menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif.*
Penulis: Redaksi
Editor: M Ridduwan