crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Segati Pelalawan, Sita 28 Gram Narkotika

Redaksi Redaksi
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Segati Pelalawan, Sita 28 Gram Narkotika

RIAUPEMBARUAN.COM -Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Segati KM 59, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Senin (22/6/2026).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.

Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas bergerak menuju lokasi sekitar pukul 20.00 WIB dan melakukan penggerebekan. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui bernama Kasim Sembiring, 58 tahun, warga Desa Segati KM 59, Kecamatan Langgam.

Dari hasil penggeledahan di rumah terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain dua paket diduga sabu dengan berat kotor 28,14 gram, dua bal plastik bening klip merah, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu unit timbangan digital, satu gulungan tisu dan lakban, serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna hitam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial LS yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Haryanto Alex Sinaga, S.H membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, atas perbuatan terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*

Penulis: Redaksi

Editor: M Ridduwan


Tag:NarkotikaPolres Pelalawan