RIAUPEMBARUAN.COM -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dalam patroli gabungan yang digelar di Jalan Utama Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, Senin (27/7/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga pria beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3,81 gram.
Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, AKP Tidar Laksono, mengatakan penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 23.25 WIB terhadap dua pria berinisial AA (27) dan YI (29).
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,11 gram yang disimpan di saku celana salah seorang pelaku. Selain itu diamankan dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika," ujar AKP Tidar, Rabu (29/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial A.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim gabungan langsung melakukan pengembangan ke rumah yang diduga menjadi tempat tinggal pemasok. Namun, saat dilakukan pencarian, yang bersangkutan tidak berada di lokasi dan petugas tidak menemukan barang bukti narkotika.
Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan positif mengandung narkotika.
Pada malam yang sama, sekitar pukul 23.10 WIB, tim patroli gabungan kembali mengamankan seorang pria berinisial MA (30) di lokasi yang sama atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu.
"Penangkapan dilakukan saat tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan melaksanakan patroli rutin. Petugas menaruh curiga terhadap seorang pria yang melintas sehingga dilakukan pemeriksaan," jelas AKP Tidar.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga sabu dengan berat bruto 3,70 gram yang disimpan di saku belakang celana MA. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa MA memperoleh sabu dari seseorang yang identitasnya telah diketahui penyidik. Tim kemudian melakukan pengembangan, namun pemasok tersebut belum berhasil ditemukan.
"Hasil tes urine terhadap pelaku juga positif narkoba," tambahnya.
Saat ini ketiga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok sabu untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).*
Penulis: Eru Kurniawan
Editor: Redaksi