RIAUPEMBARUAN.COM - Polres Bengkalis memusnahkan 68.644,11 gram atau sekitar 68,6 kilogram sabu yang diamankan dari pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan jaringan internasional.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di Gedung Tantya Sudhirajati, Mapolres Bengkalis, Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Rabu (16/9/2026).
Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan disinfektan. Proses pemusnahan disaksikan Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah instansi terkait.
Namun, pemusnahan barang bukti tersebut tidak menghentikan proses penanganan perkara. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika, termasuk pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan di atas para tersangka.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan besarnya jumlah barang bukti menunjukkan potensi ancaman apabila narkotika tersebut sampai beredar di masyarakat.
“Ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Barang bukti yang berhasil kita amankan cukup besar, dan apabila sampai beredar di masyarakat tentunya akan menimbulkan dampak yang sangat luas,” ujar Fahrian.
Menurutnya, penanganan perkara tidak berhenti pada tersangka yang telah diamankan. Polisi akan mengembangkan setiap kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya penindakan terhadap jaringan narkotika dan mengembangkan setiap kasus yang berhasil diungkap untuk mengetahui jaringan di atasnya,” tegasnya.
Fahrian mengatakan pengungkapan tersebut sekaligus mencegah narkotika dalam jumlah besar beredar di tengah masyarakat. Berdasarkan perhitungan aparat, barang bukti yang diamankan berpotensi mengancam ratusan ribu jiwa apabila sampai beredar.
“Dengan pengungkapan ini, kita telah mencegah ratusan ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga generasi muda dan masyarakat Kabupaten Bengkalis agar terbebas dari narkoba,” katanya.
Sementara itu, Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni mengapresiasi aparat penegak hukum yang berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar tersebut.
Kasmarni menegaskan pemberantasan narkotika tidak cukup hanya melalui penindakan. Menurutnya, langkah pencegahan juga perlu diperkuat dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
“Pemusnahan lebih dari 68 kilogram sabu hari ini bukan sekadar seremoni. Ini merupakan pesan tegas bahwa narkotika adalah musuh bersama dan tidak boleh memiliki ruang untuk berkembang di tengah masyarakat,” ujar Kasmarni.
Pemusnahan turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Kodim 0303/Bengkalis yang diwakili Pasi Intel, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, perwakilan DPRD Bengkalis, jajaran OPD, Danposal Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis.
Bea Cukai Bengkalis diwakili Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2), Diki Iskandar. Hadir pula penasihat hukum tersangka, BNN Kota Dumai dan Laboratorium Forensik Polda Riau.
Pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bantan. Polisi memastikan penyidikan dan pengembangan perkara masih berjalan guna mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu aparat memutus mata rantai peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun aktivitas yang mengarah pada peredaran narkotika.
“Mari kita bersama-sama menjaga Kabupaten Bengkalis agar tetap aman dan bersih dari narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkas Fahrian.*
Penulis: Eru Kurniawan
Editor: Redaksi