crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Polisi Gerebek Rumah di Toro Jaya, Tujuh Paket Diduga Sabu Diamankan

Redaksi Redaksi
Polisi Gerebek Rumah di Toro Jaya, Tujuh Paket Diduga Sabu Diamankan

RIAUPEMBARUAN.COM -Unit Reskrim Polsek Ukui mengamankan seorang pria berinisial A (27) yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.

A diamankan pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya di wilayah Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan, S.H., M.H., mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Senin (24/8/2026).

Informasi tersebut menyebut A diduga kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan Toro Jaya Simpang Y.

Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Ukui Ipda Dodo Arifin, S.H., M.H. bersama personel dan Bhabinkamtibmas melakukan penyelidikan hingga mengarah ke kediaman A.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan sebuah dompet kecil warna hitam di saku celana A. Di dalamnya terdapat tujuh paket yang diduga berisi sabu dan telah dikemas dalam paket kecil.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah dengan disaksikan Ketua RT setempat. Polisi kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Barang yang diamankan antara lain satu timbangan digital beserta sarungnya, alat hisap atau bong, satu kotak telepon seluler Vivo Y18 berisi plastik bening klep merah, serta satu unit telepon seluler Vivo Y18 warna hitam.

Polisi juga menyita satu plastik tempat tali gitar, satu lembar plastik putih, satu dompet kecil warna hitam, delapan plastik bening klep merah berukuran besar dan dua ball plastik bening klep merah.

A bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Ukui untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Pelalawan.

Atas dugaan perbuatannya, A disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolsek Ukui menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan.

“Kami akan terus meningkatkan sinergi dengan pemerintah desa dan masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi kepada kepolisian,” kata Mike.

Menurutnya, pemberantasan narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujarnya.*

Penulis: Redaksi

Editor: Hendra Gunawan


Tag:NarkotikaPolres PelalawanShabu