RIAUPEMBARUAN.COM -Tukar menukar atau ruislag aset milik Pemerintah Kota Dumai berupa lahan SDN 001 Lubuk Gaung dengan pihak swasta yang disebut melibatkan PT Sari Dumai Sejati atau Apical Grup kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab secara rinci.
Penelusuran tidak lagi berhenti pada pernyataan bahwa proses telah sesuai prosedur. Fokus berikutnya mengarah pada dokumen, hasil appraisal, dasar penetapan nilai, status aset pengganti, persetujuan, serta hasil audit Inspektorat.
Pasalnya, Kepala Bidang Aset Pemko Dumai, Alfian, menyebut nilai aset milik Pemko Dumai sekitar Rp3,7 miliar, sementara aset pengganti dari pihak perusahaan disebut mencapai Rp7 miliar.
“Semua dihitung melalui tim appraisal,” ujar Alfian saat dikonfirmasi, beberapa waktu lalu.
Selisih sekitar Rp3,3 miliar tersebut belum dapat dimaknai sebagai keuntungan ataupun kerugian. Yang menjadi pertanyaan justru bagaimana kedua angka tersebut terbentuk dan apa saja aset yang menjadi dasar nilai pengganti Rp7 miliar.
Apakah nilai Rp7 miliar merupakan tanah, bangunan, atau termasuk fasilitas lainnya? Siapa penilainya, kapan appraisal dilakukan, dan apakah hasil penilaian tersebut menjadi dasar keputusan tukar menukar?
Pertanyaan itu penting karena ketentuan pengelolaan BMD mengatur adanya penilaian dalam proses pemindahtanganan. Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, yang mengubah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, masih berstatus berlaku.
Dalam ketentuan mengenai tukar menukar, keputusan tukar menukar sekurang-kurangnya memuat mitra, BMD yang dilepas, nilai hasil penilaian yang masih berlaku, serta rincian rencana barang pengganti.
Ketentuan tersebut juga mengatur bahwa berdasarkan hasil penilaian, kepala daerah melakukan penetapan mitra tukar menukar dan menerbitkan keputusan tukar menukar. Dalam hal tukar menukar memerlukan persetujuan DPRD, kepala daerah terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan kepada DPRD sebelum perjanjian tukar menukar ditandatangani.
Karena itu, dokumen appraisal dan keputusan tukar menukar menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri untuk menguji pernyataan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai aturan.
Alfian sebelumnya menyatakan proses tersebut telah sesuai ketentuan dan saat ini masih menunggu tahapan audit Inspektorat.
“Kita sedang menunggu tahapan audit dari pihak Inspektorat, tahapan sudah kita laksanakan sesuai aturan berlaku,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menempatkan hasil pemeriksaan Inspektorat sebagai salah satu titik penting dalam penelusuran. Sebab, apabila audit masih berjalan, maka publik belum memperoleh hasil resmi yang dapat memastikan seluruh tahapan administrasi telah selesai dan sesuai ketentuan.
Alfian menyatakan ruislag tersebut berkaitan dengan kepentingan umum atau sosial sehingga menurut Pemko Dumai tidak memerlukan persetujuan DPRD.
“Karena ini untuk kepentingan umum atau sosial jadi tidak perlu persetujuan DPRD,” tegasnya.
Pernyataan tersebut perlu dilihat bersama dokumen dan ketentuan yang menjadi dasar keputusan. Sebab, pertanyaan investigasinya bukan sekadar apakah DPRD dilibatkan atau tidak, tetapi apa dasar hukum yang digunakan Pemko Dumai untuk menyatakan persetujuan DPRD tidak diperlukan dalam ruislag tersebut.
Ketentuan pengelolaan BMD juga mengenal tukar menukar dengan pihak swasta serta mensyaratkan kajian, antara lain dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis.
Dalam ketentuan yang tersedia pada basis peraturan BPK, kajian tersebut mencakup antara lain kebutuhan, nilai barang yang dilepas dan barang pengganti, tata ruang, serta bukti kepemilikan.
Selain persoalan persetujuan DPRD, terdapat pula pernyataan Alfian mengenai pemeriksaan BPK.
“Kita tidak menggunakan APBD, jadi tidak perlu pemeriksaan BPK,” ujar Alfian melalui sambungan telepon.
Pernyataan tersebut juga menjadi bagian yang perlu diperjelas dari sisi dasar hukum. Sebab objek yang dibicarakan adalah aset Pemerintah Kota Dumai yang disebut sebagai Barang Milik Daerah. Karena itu, perlu dibedakan antara persoalan penggunaan APBD dengan kewenangan pemeriksaan terhadap pengelolaan aset daerah.
PP Nomor 28 Tahun 2020 merupakan perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan mengatur penyempurnaan antara lain pada aspek pemindahtanganan BMN/D, termasuk tukar menukar. Kedua regulasi tersebut tercatat berstatus berlaku.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai BPK tidak semestinya berhenti pada ada atau tidaknya penggunaan APBD. Dasar kewenangan pemeriksaan terhadap objek dan transaksi tersebut perlu dijelaskan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi perusahaan, Humas Apical Group Dumai, Fahmi, sebelumnya memberikan jawaban singkat ketika dimintai konfirmasi mengenai proses tukar menukar.
“Terkait dgn tukar menukar kita sudah sesuai dgn prosedur yg berlaku bg,” ujar Fahmi melalui pesan WhatsApp.
Namun, setelah media mengajukan pertanyaan lebih spesifik mengenai dokumen appraisal, nilai aset, rincian aset pengganti, dasar hukum, perjanjian, serta status kepemilikan aset pengganti, hingga berita ini disusun belum ada penjelasan lanjutan.
Pesan konfirmasi telah dibaca, tetapi pertanyaan spesifik tersebut belum mendapatkan jawaban.
Sementara dari sisi hukum, Praktisi Hukum Riau, Rudi Sinaga, SH, MH, menjelaskan bahwa apabila objeknya merupakan aset Pemerintah Kota Dumai, maka mekanisme tukar menukar harus mengacu pada ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menurut Rudi, ruislag merupakan salah satu bentuk pemindahtanganan BMD. Karena itu, prosesnya tidak hanya berkaitan dengan kesepakatan antara pemerintah dan pihak swasta, tetapi juga harus memperhatikan tahapan administrasi dan penilaian aset.
Ia menjelaskan bahwa secara umum proses tersebut harus memiliki alasan yang sah, dilakukan penilaian oleh penilai yang berwenang, terdapat penetapan mitra, serta dituangkan dalam perjanjian dan berita acara serah terima. Untuk kondisi tertentu, persetujuan DPRD juga harus diperhatikan sesuai ketentuan.
Rudi menekankan bahwa perbedaan nilai antara aset yang dilepas dan aset pengganti tidak otomatis menunjukkan adanya kerugian daerah.
Menurutnya, yang harus ditelusuri adalah dasar penilaian, pihak yang melakukan appraisal, objek yang dinilai, hasil penilaian, serta bagaimana nilai tersebut dituangkan dalam dokumen resmi tukar menukar.
Pandangan tersebut membuat angka Rp3,7 miliar dan Rp7 miliar menjadi pintu masuk penting dalam penelusuran, bukan sebagai dasar untuk langsung menyimpulkan adanya persoalan hukum.
Jika aset Pemko bernilai Rp3,7 miliar dan aset pengganti disebut Rp7 miliar, maka pertanyaan berikutnya adalah mengenai rincian aset pengganti tersebut.
Apa bentuk asetnya? Di mana lokasinya? Siapa pemilik sebelumnya? Apakah telah bersertifikat? Kapan diserahkan kepada Pemko Dumai? Apakah telah dicatat sebagai BMD? Dan apakah nilai yang tercatat dalam administrasi pemerintah sama dengan hasil appraisal?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena proses tukar menukar pada akhirnya harus menghasilkan kepastian mengenai barang yang dilepas dan barang yang diterima pemerintah daerah.
Ketentuan Permendagri 7 Tahun 2024 bahkan mengatur bahwa keputusan tukar menukar memuat rincian rencana barang pengganti. Setelah persetujuan yang diperlukan diperoleh, kepala daerah dan mitra tukar menukar menandatangani perjanjian.
Karena itu, dokumen menjadi kunci untuk menguji seluruh pernyataan yang telah muncul.
Setidaknya terdapat beberapa dokumen yang perlu ditelusuri, mulai dari hasil appraisal, keputusan tukar menukar, dokumen penetapan mitra, perjanjian tukar menukar, berita acara serah terima, bukti kepemilikan atau sertifikat aset pengganti, hingga pencatatan aset pengganti dalam administrasi BMD.
Di sisi lain, hasil audit Inspektorat juga menjadi dokumen penting untuk mengetahui apakah masih terdapat kekurangan administrasi atau seluruh tahapan telah dinilai sesuai ketentuan.
Dalam aturan yang berlaku, proses tukar menukar BMD juga mengenal penelitian terhadap aspek teknis, ekonomis dan yuridis serta penelitian data administratif dan fisik.
Untuk tanah, data administratif antara lain mencakup status penggunaan, bukti kepemilikan, lokasi, luas, peruntukan, kode barang, kode register, nama barang dan nilai perolehan. Hasil penelitian dituangkan dalam berita acara penelitian.*
Penulis: Redaksi
Editor: Rezi AP