RIAUPEMBARUAN.COM - Penelusuran dokumen pengadaan menunjukkan pembangunan dan perencanaan Jalan Parit Kitang, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, telah melewati sejumlah tahapan. Mulai pekerjaan konstruksi pada 2019, DED pada 2022, Feasibility Study (FS) pada 2025, hingga kembali muncul paket DED dengan pagu Rp1,5 miliar pada 2026.
Rangkaian tersebut belum dapat disebut sebagai pengulangan pekerjaan atau penyimpangan tanpa pemeriksaan lebih lanjut. Namun, terdapat irisan lingkup pekerjaan yang layak dipertanyakan, terutama antara FS 2025 dan DED 2026.
Data LPSE mencatat pada 2019 terdapat paket Peningkatan Jalan Lingkar Parit Kitang - Simpang Batang (Lanjutan) dengan pagu Rp4,656 miliar dan HPS sekitar Rp4,655 miliar. Pemenangnya tercatat CV Putra Yanda dengan nilai sekitar Rp4,229 miliar.
Kemudian pada 2022, muncul paket DED Tenaga Ahli Perencanaan Jl. Parit Kitang Kecamatan Sungai Sembilan dengan pagu sekitar Rp195,426 juta dan nilai kontrak Rp194,48 juta.
Pada tahun yang sama juga terdapat paket Penyusunan Dokumen Lingkungan (AMDAL) Ruas Jalan Parit Kitang Kecamatan Sungai Sembilan dengan nilai kontrak sekitar Rp598,29 juta.
Artinya, sebelum FS 2025 dan DED 2026, Parit Kitang telah memiliki rangkaian pekerjaan konstruksi, perencanaan dan dokumen lingkungan.
Persoalan kemudian bergeser ke APBD Perubahan 2025. PUPR kembali mengadakan Penyusunan Dokumen FS Jl. Parit Kitang Kota Dumai APBD-P dengan pagu Rp500 juta. HPS tercatat Rp494,505 juta dan nilai penawaran pemenang sekitar Rp491,280 juta.
Dokumen HPS FS 2025 menunjukkan pekerjaan bukan sekadar kajian administratif. Di dalamnya tercantum tenaga ahli sipil jalan, lingkungan, ekonomi/keuangan, transportasi, sosial dan hukum, tenaga surveyor, drafter, pemetaan/GIS, serta sejumlah pekerjaan analisis teknis.
Bahkan terdapat item Sondir/Cone Penetration Test (CPT), laboratorium pengujian tanah gambut dan laboratorium pengujian CBR.
Di sinilah muncul pertanyaan ketika pada 2026 kembali dianggarkan penyusunan DED Jalan Parit Kitang dengan pagu Rp1,5 miliar.
Dokumen uraian pekerjaan DED 2026 mencantumkan survei pendahuluan, inventarisasi jalan/jembatan, uji DCP, pemeriksaan kerusakan perkerasan, survei detail topografi, survei geoteknik, penyelidikan tanah hingga finalisasi desain teknis.
Output-nya meliputi gambar detail desain, analisis perkerasan, Engineering Estimate, laporan penyelidikan tanah, dokumen rancangan konseptual SMKK, dokumen lelang dan laporan administrasi.
Dengan demikian, terdapat titik temu yang perlu dibuka. FS 2025 sudah membiayai CPT/sondir, pengujian tanah gambut dan CBR. DED 2026 kembali menganggarkan DCP, survei geoteknik dan penyelidikan tanah.
Kepala Dinas PUPR Kota Dumai Riau Satria Alamsyah sebelumnya menjelaskan DED 2022 dan DED 2026 memiliki fungsi berbeda. Menurutnya, DED 2022 bersifat basic design dan digunakan untuk pengurusan izin kawasan, sedangkan DED 2026 merupakan ultimate design atau desain lengkap, termasuk survei dan uji tanah, untuk memenuhi readiness criteria pengusulan program ke kementerian.
Satria juga menjelaskan FS Parit Kitang hanya dilaksanakan melalui APBD Perubahan 2025. Sementara paket FS yang kembali tercantum dalam RUP 2026, menurutnya, tidak akan dikerjakan.
Bahkan Satria mengakui pencantuman FS tersebut dalam RUP 2026 merupakan kekeliruan. "RUP nya, keliru, termasuk lagi padahal tidak akan kita kerjakan," katanya melalui pesan WhatsApp, beberapa waktu lalu.
Ia juga menyebut anggaran FS tersebut akan dikembalikan atau diubah peruntukannya melalui APBD Perubahan 2026.
Namun, penjelasan tersebut belum menjawab satu titik penting, bagaimana hasil FS 2025 digunakan dalam DED 2026.
Pemerhati Pembangunan Kota Dumai Sujanadi, ST., dalam penelusuran sebelumnya menyoroti pentingnya melihat fungsi dan keluaran masing-masing dokumen perencanaan. Persoalan utamanya bukan semata-mata keberadaan FS dan DED secara bersamaan, tetapi apakah pekerjaan yang dibayar pemerintah memiliki output yang jelas, berbeda dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara Praktisi Hukum Rudi Sinaga, SH., MH., menempatkan persoalan tersebut pada pentingnya pemeriksaan dokumen dan kesesuaian antara pekerjaan yang direncanakan dengan hasil yang diterima pemerintah. Dengan demikian, dugaan pengulangan pekerjaan tidak boleh disimpulkan hanya dari kemiripan nama atau item pekerjaan, melainkan harus diuji melalui kontrak, KAK, HPS, laporan hasil pekerjaan dan bukti pembayaran.
Secara regulasi, pengadaan pemerintah diarahkan pada pemenuhan value for money, sehingga setiap belanja harus memberikan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan. Kerangka pengadaan tersebut saat ini berada dalam Perpres 16/2018 sebagaimana telah diubah terakhir melalui Perpres 46/2025.
Untuk aspek teknis jalan, pemerintah juga memiliki Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan.
Karena itu, DED 2026 setelah FS 2025 pada prinsipnya bukan otomatis suatu kesalahan. Yang menjadi persoalan adalah apabila pekerjaan yang sudah menghasilkan data dan output tertentu kembali dibebankan kepada anggaran tanpa kebutuhan teknis yang dapat dijelaskan.
Dalam kasus Parit Kitang, dokumen menunjukkan FS 2025 telah memasukkan pengujian tanah dan data teknis. DED 2026 kemudian kembali memuat survei dan penyelidikan teknis.
Dan yang paling penting, apa output baru senilai Rp1,5 miliar yang belum tersedia dari DED 2022 dan FS 2025?
Rangkaian dokumen tersebut kini membentuk satu garis waktu:
2019 - konstruksi sekitar Rp4,229 miliar
2022 - DED Rp194,48 juta dan AMDAL Rp598,29 juta
2025 - FS Rp491,28 juta
2026 - DED Rp1,5 miliar.
Nilai-nilai tersebut sendiri belum membuktikan kerugian negara. Tetapi akumulasi tahapan perencanaan dan adanya irisan kegiatan teknis membuat keterbukaan dokumen menjadi penting.
Redaksi juga mencatat bahwa konfirmasi ulang atas pertanyaan dasar mengenai output FS 2025, penggunaan hasil pengujian tanah dalam DED 2026, serta alasan teknis pengujian kembali belum mendapatkan jawaban.*
Penulis: Redaksi
Editor: Rezi AP