crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Oknum Anggota DPRD Kampar Jadi Tersangka Dugaan Penguasaan Kawasan Hutan

Redaksi Redaksi
Oknum Anggota DPRD Kampar Jadi Tersangka Dugaan Penguasaan Kawasan Hutan

RIAUPEMBARUAN.COM -Penyidikan dugaan penguasaan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, memasuki babak baru.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan anggota DPRD Kabupaten Kampar, Fahmil, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membenarkan penetapan status hukum Fahmil. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada pekan lalu.

“Sudah (penetapan tersangka). Minggu lalu gelar tap tsk. (Tersangka) inisial F,” ujar Ade Kuncoro.

Setelah penetapan tersangka, penyidik kini melanjutkan proses penyidikan dengan melengkapi berkas perkara sebelum nantinya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penetapan tersebut juga telah diberitahukan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan pihaknya telah menerima pemberitahuan penetapan tersangka berinisial F pada Senin (21/9/2026).

Sebelumnya, Fahmil telah dimintai keterangan penyidik terkait kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut. Dalam perkembangan penyidikan sebelumnya, Fahmil masih berstatus sebagai saksi.

Perkara ini sebelumnya telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 10 Juli 2026. Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk mendalami status kawasan, legalitas penguasaan serta pemanfaatan lahan dan aktivitas perkebunan kelapa sawit di lokasi.

Kasus tersebut mencuat setelah adanya informasi dan laporan mengenai dugaan penguasaan kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit.

Komunitas Pecinta Alam Riau (KOPARI) sebelumnya menyebut adanya hamparan kebun kelapa sawit yang diduga berada di kawasan hutan dengan luas diperkirakan hampir 60 hektare.

Penyidik selanjutnya mendalami aspek hukum terkait status kawasan, legalitas penguasaan dan pemanfaatan lahan serta kegiatan perkebunan yang berlangsung di lokasi.

Dengan penetapan Fahmil sebagai tersangka, proses hukum perkara tersebut kini berlanjut pada tahap penyelesaian berkas perkara sebelum pelimpahan kepada JPU.

Penulis: Redaksi

Editor: Redaksi

Sumber: Riauterkini


Tag:DPRD KamparKawasan HutanPolda Riau