crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Ibu Tewas di Sungai Apit, Anak Kandung yang Diamankan Ternyata Anggota Polri

Redaksi Redaksi
Ibu Tewas di Sungai Apit, Anak Kandung yang Diamankan Ternyata Anggota Polri

RIAUPEMBARUAN.COM - Kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial FH (64) menggemparkan warga Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau, Selasa (27/10/2026) pagi. Korban ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya dengan kondisi bersimbah darah.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial WP (37), yang diketahui merupakan anak kandung korban dan bertugas sebagai anggota Polri di Biddokkes Polda Riau. WP selanjutnya dibawa untuk menjalani observasi kejiwaan.

Kasi Humas Polres Siak, Aiptu Dedek Prayoga, mengatakan peristiwa tersebut terungkap setelah seorang saksi, Afrina Ramayana Daulay, merasa curiga terhadap perilaku WP yang meninggalkan rumah sekitar pukul 06.30 WIB.

Sebelum pergi, WP disebut sempat mengatakan bahwa ibunya sedang "tidur dengan nyaman". Ucapan tersebut membuat saksi merasa ada sesuatu yang tidak beres.

"Menurut keterangan saksi, terduga pelaku kemudian mendatangi tetangganya untuk meminta uang tunai dan meminta bantuan warga mengantarkannya menuju kawasan Pasar Sungai Apit," kata Dedek.

Merasa curiga, saksi bersama warga kemudian memeriksa kondisi rumah korban. Mereka mendapati pintu rumah tidak terkunci.

Saat masuk ke dalam rumah, warga menemukan FH dalam posisi telungkup di atas kasur di ruang televisi. Di sekitar tubuh dan pakaian korban, yang merupakan pensiunan aparatur sipil negara (ASN), terdapat ceceran darah.

Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Apit. Petugas yang menerima laporan segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam proses pencarian, polisi memperoleh informasi dari seorang sopir travel mengenai keberadaan WP di sekitar Jalan Hang Tuah, Kelurahan Sungai Apit.

Sekitar pukul 07.30 WIB, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan WP. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Sungai Apit untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau bergagang hijau dan sebuah pisau lipat yang dilaporkan memiliki bercak darah, satu tas ransel hitam, satu tas tangan merek Aidebam, serta perhiasan berupa gelang dan sepasang anting emas milik korban.

Polisi juga telah melakukan olah TKP, melaksanakan autopsi terhadap jenazah korban, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, WP dibawa ke Biddokkes untuk menjalani observasi kejiwaan. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penanganan kasus, sedangkan proses penyelidikan untuk mengungkap peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia masih berlangsung.

Dalam perkara ini, WP disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Penanganan perkara dilakukan oleh Polres Siak bersama Polsek Sungai Apit.

Hingga berita ini disusun, polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa barang bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.*

Penulis: Redaksi

Editor: Rezi AP

Sumber: Riauterkini


Tag:Anak Bunuh Ibu KandungPembunuhanPolda RiauPolres Siak