RIAUPEMBARUAN.COM- Aksi pencurian dengan modus penyamaran terjadi di sebuah toko ponsel yang sekaligus menjadi tempat tinggal di Jalan Darma Bakti, Kelurahan Sinaboi Kota, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Sabtu (17/10/2026) dini hari.
Tiga orang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Mereka menyamarkan identitas dengan mengenakan daster dan kerudung serta menutupi wajah menggunakan topeng dan masker.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan sejumlah barang berharga, mulai dari telepon genggam, uang tunai, hingga aksesori ponsel. Total kerugian ditaksir mencapai Rp40 juta.
Unit Reskrim Polsek Sinaboi telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial A alias I bin J (29). Sementara itu, dua orang lainnya yang diduga terlibat masih dalam pencarian polisi.
Peristiwa tersebut diketahui setelah istri korban, SL, mendapati pintu depan rumah tidak terkunci sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, barang-barang di bagian depan rumah yang difungsikan sebagai toko ponsel terlihat berserakan.
Sebelumnya, korban berinisial AS (31) sempat terbangun setelah mendengar suara benda jatuh. Namun, ia kembali tertidur.
Setelah memeriksa kondisi rumah, korban dan istrinya menemukan papan dinding bagian depan telah dirusak dengan cara dikongkel. Mereka kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Dari rekaman tersebut, terlihat tiga orang memasuki lokasi dengan penampilan yang diduga sengaja disamarkan untuk menghindari pengenalan identitas.
Sejumlah barang dilaporkan hilang dalam kejadian itu, di antaranya lima unit telepon genggam berbagai merek, seperti Oppo, Samsung, Vivo, dan Redmi. Pelaku juga diduga membawa uang tunai sekitar Rp10 juta, uang Ringgit Malaysia sekitar 1.300, ratusan kartu perdana, voucher, aksesori ponsel, perhiasan, serta sejumlah alat pertukangan.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sinaboi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan menelusuri rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi salah satu terduga pelaku. Tim yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim AIPTU Juli Parulian, S.H., kemudian mendatangi kediaman A alias I bin J di Jalan Baris dan mengamankannya.
Dari lokasi penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 10 buah kabel pengisi daya (charger) dan satu bungkus LCD telepon genggam.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut bersama dua orang lainnya. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan dua orang yang diduga menjadi rekannya.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sinaboi IPTU Yohanes Untung Sormin, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Anton, S.H., mengatakan penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Modus menyamar menggunakan pakaian perempuan ini menunjukkan bahwa pelaku berupaya menyamarkan identitas saat melakukan aksinya. Berkat penyelidikan dan rekaman CCTV, satu orang terduga pelaku berhasil kami amankan. Kami masih melakukan upaya untuk mencari dan mengamankan dua orang lainnya yang diduga terlibat,” ujarnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga keamanan rumah dan tempat usaha pada malam hingga dini hari.
Masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar diminta segera melapor kepada kepolisian atau Bhabinkamtibmas terdekat. Laporan juga dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sinaboi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut ditangani dengan mengacu pada Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHP.
Polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.*
Penulis: Redaksi
Editor: Rezi AP