RIAUPEMBARUAN.COM - Tim Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang, Polres Rokan Hilir (Rohil), mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial H (29) dan B (30). Keduanya diamankan pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah tempat cucian sepeda motor di Jalan Lintas Bagansiapiapi, Kepenghuluan Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang.
Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Rimba Melintang IPDA Rian Rahmadi, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim mendapat informasi adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah cucian sepeda motor,” kata Rian.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan H dan B. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan Ketua RW setempat.
Dari lokasi, polisi menemukan sejumlah plastik berisi kristal yang diduga sabu. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam kotak permen dan kotak rokok.
Selain itu, petugas mengamankan timbangan digital, sekop yang dibuat dari pipet, telepon seluler serta uang tunai.
Berdasarkan pemeriksaan awal, H mengaku barang tersebut milik B. H disebut akan mendapatkan keuntungan setelah barang yang diduga sabu tersebut terjual. B kemudian mengakui kepemilikan barang tersebut.
Polisi selanjutnya membawa kedua pria tersebut ke rumah B di Jalan Suko Mulyo, Kepenghuluan Seremban Jaya, untuk dilakukan penggeledahan lanjutan.
“Di rumah salah satu terduga, tim kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika, termasuk paket yang diduga sabu, alat hisap atau bong, sekop, serta timbangan digital,” ujar Rian.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 12 bungkus plastik yang diduga berisi sabu, terdiri dari dua bungkus plastik klip merah ukuran besar, empat bungkus plastik klip merah ukuran kecil dan enam bungkus plastik bening.
Selain itu, polisi turut menyita dua timbangan digital, satu bong, dua sekop berbahan pipet, tiga unit telepon seluler, sejumlah plastik klip kosong, dua kotak permen, satu kotak rokok, satu dompet serta uang tunai sebesar Rp1,95 juta.
Kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Rimba Melintang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Menurut keterangan kepolisian, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*
Penulis: Redaksi
Editor: Rezi AP