RIAUPEMBARUAN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti memperkuat langkah pencegahan potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan penerangan hukum bagi para Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kabupaten Kepulauan Meranti di Gedung Lancang Kuning, Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan mengangkat tema “Mengantisipasi Terjadinya Penyimpangan dalam Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kabupaten Kepulauan Meranti.”
Penerangan hukum tersebut sekaligus menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026.
Kepala Kejari Kepulauan Meranti, Ricky Makado, mengatakan pemahaman hukum menjadi hal penting bagi pengelola SPPG agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan dan tertib administrasi merupakan bagian penting untuk menjaga pelaksanaan program pemerintah agar tetap transparan dan akuntabel.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap para pengelola dan pelaksana program SPPG dapat memahami aspek hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya,” ujar Ricky.
Ia menegaskan, langkah pencegahan perlu dilakukan sejak awal, terutama untuk menghindari kesalahan administrasi yang berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum.
“Dengan memahami aturan dan melaksanakan tata kelola yang baik, kita dapat meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran hukum sekaligus mendukung agar program pemerintah dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Materi penerangan hukum disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti, Andi Sahputra Sinaga, bersama Kepala Subseksi I Bidang Intelijen Dorta Mauli Tamba dan Kepala Subseksi II Bidang Intelijen Hermawan Agung Widianto.
Materi mencakup pemahaman aspek hukum, tata kelola administrasi serta langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan SPPG.
Para peserta juga diberikan ruang untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas melalui sesi tanya jawab, termasuk berbagai hal yang berkaitan dengan aspek hukum dan administrasi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Kepulauan Meranti, Suryani, para Kepala SPPG serta jajaran masing-masing.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti, Andi Sahputra Sinaga, mengatakan penerangan hukum tersebut diharapkan meningkatkan kepatuhan para pelaksana terhadap ketentuan yang berlaku.
“Harapannya, kegiatan ini dapat mendorong terciptanya tata kelola program yang transparan, akuntabel, efektif, dan bertanggung jawab,” ujar Andi.
Melalui pendekatan preventif tersebut, Kejari Kepulauan Meranti menempatkan pemahaman hukum sebagai salah satu instrumen untuk menjaga pelaksanaan MBG tetap sesuai aturan.
Langkah ini sekaligus diharapkan dapat mencegah persoalan administrasi maupun potensi penyimpangan hukum yang dapat mengganggu tujuan program dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Penulis: Redaksi
Editor: Rezi AP