crossorigin="anonymous">
Maritim

Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,9 Miliar

Redaksi Redaksi
Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,9 Miliar

RIAUPEMBARUAN.COM ??" Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bengkalis memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan sepanjang 2025 hingga 2026.

Barang ilegal yang dimusnahkan memiliki nilai sekitar Rp5,9 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang hilang mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Pemusnahan dilakukan di Jalan Sudirman, Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Selasa (1/9/2026).

Barang yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 658 unit telepon seluler, lebih dari satu juta batang rokok ilegal, sekitar 300 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta sejumlah barang lainnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau, Dwijo Muryono, mengatakan penindakan terhadap barang ilegal tidak hanya berkaitan dengan ketentuan kepabeanan dan cukai, tetapi juga menyangkut regulasi yang menjadi kewenangan kementerian dan lembaga lainnya.

“Handphone misalnya, bukan aturan Bea Cukai, tetapi berkaitan dengan aturan Kementerian Perdagangan dan ketentuan lainnya. Kami menjalankan tugas sesuai amanah yang diberikan,” kata Dwijo saat konferensi pers.

Menurutnya, keberhasilan pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal merupakan hasil kerja bersama berbagai pihak. Bea Cukai, kata Dwijo, mendapat dukungan dari aparat keamanan, pemerintah daerah, masyarakat, KPKNL hingga insan pers.

“Kami tidak mengklaim ini sebagai prestasi sendiri. Semua punya andil. Mari bersama-sama menjaga bangsa dan negara,” ujarnya.

Dwijo juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pengawasan dengan menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi adanya peredaran barang ilegal.

Menurutnya, informasi dari masyarakat dapat menjadi salah satu sumber informasi awal bagi aparat untuk melakukan penindakan sesuai kewenangan.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Johansyah Syafri, yang hadir mewakili Bupati Bengkalis Kasmarni, mengapresiasi langkah Bea Cukai bersama seluruh pihak dalam melakukan penindakan hingga pemusnahan barang ilegal tersebut.

Ia menilai peredaran barang ilegal tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga dapat mengganggu iklim usaha. Sebab, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal harus bersaing dengan produk yang tidak memenuhi ketentuan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya. Mari bersama-sama mencegah tindakan seperti ini,” kata Johansyah.

Ia berharap koordinasi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan masyarakat terus diperkuat sehingga pengawasan terhadap peredaran barang ilegal di wilayah Bengkalis semakin efektif.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian pengelolaan BMMN yang telah ditetapkan sesuai ketentuan. Dengan dimusnahkannya barang-barang tersebut, barang hasil penindakan itu tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak dapat kembali beredar di tengah masyarakat.

Penulis: Eru Kurniawan

Editor: Redaksi


Tag:BC BengkalisBea CukaiNarkotika