crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Polres Rohil Tangkap Pria Sembunyi di Lemari, Sabu 39,84 Gram Disita

Redaksi Redaksi
Polres Rohil Tangkap Pria Sembunyi di Lemari, Sabu 39,84 Gram Disita

RIAUPEMBARUAN.COM -Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir mengamankan seorang pria berinisial SP alias AT (43), warga Tanjung Medan Barat, Kecamatan Tanjung Medan, terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan sabu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan SP bersembunyi di dalam lemari salah satu kamar rumahnya pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 18 paket sabu dengan total berat 39,84 gram. Barang bukti ditemukan di dalam kotak rokok dan tas dompet kecil di bawah kasur.

Polisi juga menyita buku catatan yang diduga berisi transaksi, dua telepon seluler, uang tunai Rp1 juta, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan SP alias AT positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP). Tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.

Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Ronni T. M. Sitinjak menegaskan pihaknya terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.*

Penulis: Redaksi


Tag:NarkotikaPolres Rohil