RIAUPEMBARUAN.COM - Sedikitnya 3.387,73 hektare lahan terbakar di Provinsi Riau sepanjang 2026. Dari rangkaian penanganan perkara tersebut, Polda Riau telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Para tersangka berasal dari 58 kasus karhutla yang ditangani Polda Riau bersama jajaran kewilayahan. Perkara tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum Polres di Provinsi Riau.
Penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui pemadaman ketika api muncul. Upaya juga diarahkan pada pencegahan, perawatan lingkungan hingga penghijauan kembali lahan yang terdampak.
Semangat tersebut dirangkum dalam gerakan “Riau Cerah Presisi” yang mengedepankan tiga langkah utama, yakni cegah, rawat dan hijaukan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi, mengatakan penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, persoalan karhutla tidak dapat ditangani oleh satu institusi saja.
“Penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan bersama. Tidak cukup hanya mengandalkan satu institusi, tetapi harus dibangun melalui kolaborasi seluruh elemen dengan pendekatan berbasis data dan fakta di lapangan,” ujar Akmadi, Kamis (17/9/2026).
Ia menjelaskan, pencegahan menjadi langkah awal yang penting, terutama melalui edukasi kepada masyarakat mengenai dampak pembukaan lahan dengan cara membakar.
Praktik pembukaan lahan dengan pembakaran berpotensi menyebabkan api meluas dan menjadi karhutla, sekaligus dapat mengganggu kehidupan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan penegakan hukum tetap menjadi bagian penting dalam penanganan ketika kebakaran terjadi.
Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran kewilayahan, Polda Riau terus menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.
“Penyidik tidak hanya berhenti pada pertanyaan siapa yang menyalakan api. Penelusuran dilakukan secara menyeluruh, termasuk melihat status dan penguasaan lahan, tujuan pembakaran, serta siapa yang memperoleh manfaat dari perbuatan tersebut,” tegas Ade Kuncoro.
Menurut Ade, penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. Proses tersebut mengedepankan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan ahli, dokumen serta alat bukti lainnya.
Status dan penguasaan lahan juga menjadi salah satu aspek yang ditelusuri penyidik untuk mengungkap perkara secara utuh.
Selain itu, ketentuan hukum lainnya dapat diterapkan sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maupun peraturan mengenai kehutanan apabila kebakaran terjadi di kawasan hutan.
Polda Riau menegaskan penanganan karhutla akan terus dilakukan secara terpadu dengan menggabungkan langkah pencegahan, penanganan di lapangan, penegakan hukum dan pemulihan lingkungan.*
Penulis: Redaksi
Editor: M Ridduwan