crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Polres Rohil Ungkap 48 Kasus Narkotika, 66 Tersangka Diamankan

Redaksi Redaksi
Polres Rohil Ungkap 48 Kasus Narkotika, 66 Tersangka Diamankan

RIAUPEMBARUAN.COM - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir mengungkap 48 kasus tindak pidana narkotika dalam periode 1 Juli hingga 30 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 66 tersangka diamankan.

Hal itu disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Gedung Tunggal Panaluan Polres Rohil, Senin (31/8/2026).
Konferensi pers turut dihadiri Wakapolres Rohil Kompol Rikky Operiady, S.Sos., S.I.K., M.I.K., KBO Satresnarkoba IPTU Lukfi Nareri, S.A.P., M.M., serta Kasi Humas IPDA Didi Sofyan, S.H., M.H.

Kapolres menjelaskan, dari 66 tersangka yang diamankan, terdiri dari 52 laki-laki dewasa, 13 perempuan dewasa dan satu anak perempuan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa 399,2 gram sabu, 4,9 gram ganja dan tujuh butir ekstasi.

Dari total 48 perkara, Satresnarkoba Polres Rohil menangani 21 kasus dengan 33 tersangka. Sementara perkara lainnya diungkap jajaran Polsek dan Satpolair.

Pengungkapan tersebut dilakukan sejumlah satuan kewilayahan, di antaranya Polsek Bagan Sinembah, Bangko, Pujud, Kubu, Panipahan, Bangko Pusako, Rimba Melintang, Tanah Putih Tanjung Melawan, Batu Hampar, Simpang Kanan serta Satpolair.

Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi menegaskan jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dalam mengungkap penyalahgunaan maupun jaringan peredaran narkotika.

Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Rokan Hilir.

“Mari bersama-sama memerangi narkoba. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hilir,” pungkasnya.*

Penulis: Redaksi

Editor: Rezi AP


Tag:NarkotikaPolres Rohil