crossorigin="anonymous">
Bengkalis -
Bengkalis

Awal Bulan September, Pemkab Bengkalis Jadwalkan Pelantikan 75 Kades

Redaksi Redaksi
Awal Bulan September, Pemkab Bengkalis Jadwalkan Pelantikan 75 Kades

RIAUPEMBARUAN.COM ??" Sebanyak 75 kepala desa (Kades) di Kabupaten Bengkalis yang masa jabatannya berakhir pada Januari hingga Oktober 2023 akan kembali dilantik untuk melanjutkan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pelantikan dijadwalkan berlangsung di Pendopo Wisma Sri Mahkota, Bengkalis, pada Selasa (1/9/2026). Pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis, Ismail, membenarkan adanya pelantikan kembali terhadap 75 kepala desa tersebut.

“75 Kades ini akan dilantik kembali. Mereka Kades yang sebelumnya berakhir masa jabatan pada Januari hingga Oktober 2023, sesuai surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/5394/SJ tanggal 21 Juli 2026,” ujar Ismail, Jumat (28/8/2026).

Menurutnya, para kepala desa tersebut mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Dengan demikian, mereka akan tetap menjalankan tugas hingga 2028.

“Jadi masa jabatan Kades ini nanti diperpanjang dua tahun sampai tahun 2028,” jelasnya.

Ismail mengatakan, perpanjangan masa jabatan tersebut berkaitan dengan penataan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bengkalis.

Ia menjelaskan, Pilkades serentak di Kabupaten Bengkalis direncanakan dilaksanakan pada 2027 dan 2028. Penyesuaian masa jabatan diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan sembari pemerintah mempersiapkan tahapan Pilkades serentak.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga menyiapkan langkah untuk desa yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa, baik karena kepala desa meninggal dunia maupun mengundurkan diri.

Untuk menghindari terjadinya kekosongan pemerintahan, jabatan kepala desa di desa tersebut nantinya akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa.

“Bagi desa yang kosong jabatan Kadesnya karena meninggal atau mengundurkan diri, tetap akan diisi dengan Pj Kades yang akan ditunjuk nantinya,” ungkap Ismail.

Dengan pelantikan kembali 75 kepala desa tersebut, pemerintah daerah berharap roda pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa tetap berjalan optimal.

Perpanjangan masa jabatan ini sekaligus memberikan kesempatan kepada para kepala desa untuk melanjutkan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat hingga pelaksanaan Pilkades serentak Kabupaten Bengkalis.*

Penulis: Eru Kurniawan

Editor: Redaksi


Tag:Pemkab Bengkalis