crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Polsek Bunut Sita 7 Paket Diduga Sabu, Polisi Kejar Pemasok

Redaksi Redaksi
Polsek Bunut Sita 7 Paket Diduga Sabu, Polisi Kejar Pemasok

RIAUPEMBARUAN.COM??" Kepolisian Sektor (Polsek) Bunut mengamankan seorang pria berinisial RD yang diduga terlibat tindak pidana narkotika di Kelurahan Pangkalan Bunut, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin (17/8/2026).

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita tujuh paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti terdiri dari enam plastik bening berukuran kecil dan satu plastik berukuran sedang berisi kristal yang diduga sabu.

Selain itu, polisi mengamankan satu unit telepon seluler iPhone 13 warna putih, empat kaca pirex, dua pipet plastik, dua sendok yang dibuat dari pipet plastik, satu mancis, satu alat hisap serta sebuah kotak rias berbentuk bulat warna putih.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kapolsek Bunut AKP Markus T. Sinaga mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Kelurahan Pangkalan Bunut.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga sekitar pukul 11.00 WIB mengamankan RD di salah satu rumah warga.

Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di kamar terduga pelaku dengan didampingi perangkat desa setempat. Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga sabu dan peralatan lainnya di dalam kotak rias.

RD bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bunut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan laporan kepolisian, RD mengakui barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial J.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan J sekaligus mendalami jaringan dan asal-usul barang yang diamankan.

Atas dugaan perbuatannya, RD dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Status barang bukti dan pembuktian terhadap dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya akan ditentukan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*

Penulis: Redaksi

Editor: Rezi AP


Tag:NarkotikaPolres PelalawanPolsek Bunut