crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Tukang Gigi Tewas Dikeroyok, Tiga Pemuda Diamankan Polres Pelalawan

Redaksi Redaksi
Tukang Gigi Tewas Dikeroyok, Tiga Pemuda Diamankan Polres Pelalawan

RIAUPEMBARUAN.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan menetapkan tiga pemuda sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan seorang tukang gigi berinisial IP hingga meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi di depan rumah sekaligus tempat praktik gigi korban di kawasan BTN Lama, Jalan Ade Irma Suryani, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Selasa (8/9/2026) petang.

Ketiga tersangka masing-masing SZ alias Z (22), MES alias P (20), dan MSS alias S alias U (22). Ketiganya telah diamankan Satreskrim Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi, S.T.K., S.I.K., M.H., membenarkan penetapan ketiga tersangka tersebut.

“Benar, tiga orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar AKP Bayu.

Peristiwa bermula sekitar pukul 17.00 WIB ketika IP berada di rumah sekaligus tempat praktik gigi bersama istrinya, Nurul Jannah. Tidak lama kemudian, S datang dan sempat duduk bersama korban.

Situasi berubah setelah terjadi cekcok antara korban dengan S yang merupakan tetangganya. Perselisihan tersebut juga melibatkan sejumlah orang dari pihak Rumah Makan Keluarga. Istri korban sempat berusaha melerai dan meminta korban tidak memperpanjang persoalan.

Sekitar 15 menit kemudian, Z datang menggunakan sepeda motor dan menghampiri korban. Cekcok kembali terjadi hingga berujung pada pemukulan dan tarik-menarik.
Keributan kemudian semakin memanas setelah sejumlah orang lainnya datang.

Berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh polisi, Z diduga beberapa kali memukul wajah korban, sementara S diduga menarik baju korban hingga IP terjatuh dalam posisi terlentang.

Saat korban terjatuh, Z diduga masih melakukan pemukulan, sedangkan P diduga menendang korban.

Aksi tersebut akhirnya dihentikan setelah saksi bersama sejumlah warga datang melerai. Namun, kondisi IP kemudian memburuk.

Setelah dibantu berdiri dan duduk di kursi, korban terlihat lemas. Tidak lama kemudian, korban mulai mendengkur, bibirnya menghitam, mata tertutup dan tubuhnya tidak lagi bergerak.

Istri korban kemudian meminta bantuan warga untuk membawa IP ke Rumah Sakit Umum Selasih. Korban langsung dibawa ke ruang IGD untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun, pihak medis menyatakan korban telah meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.

“Korban kemudian dibawa ke rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan, korban dinyatakan sudah meninggal dunia sebelum sampai di rumah sakit,” jelas AKP Bayu.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah orang yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam kejadian tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang dikumpulkan, tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil autopsi menunjukkan adanya kekerasan tumpul pada kepala korban yang menyebabkan kerusakan jaringan otak berat dan peningkatan tekanan intrakranial (TIK). Pemeriksaan histopatologi forensik masih dilakukan untuk mengonfirmasi temuan tersebut.

Selain itu, waktu kematian korban diperkirakan sekitar dua hingga delapan jam sebelum pemeriksaan dilakukan.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang dikenakan korban, satu unit telepon seluler Samsung berwarna hitam serta pakaian lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menerapkan Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian serta memastikan peran masing-masing tersangka dalam aksi kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban.*

Penulis: Redaksi

Editor: Hendra Gunawan


Tag:PembunuhanPolres Pelalawan