RIAUPEMBARUAN.COM -Harapan seorang warga Kabupaten Kepulauan Meranti berinisial MN untuk mengantarkan anaknya menjadi anggota Polri justru berujung kerugian ratusan juta rupiah. Ia diduga menjadi korban penipuan dengan modus iming-iming kelulusan seleksi anggota Polri.
Kasus tersebut menyeret pria berinisial Z (45), yang diduga menjanjikan mampu meluluskan anak korban melalui koneksi yang disebutnya berada di Mabes Polri. Peristiwa itu bermula pada Desember 2020, ketika MN diperkenalkan kepada Z melalui seorang saksi berinisial SP.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita mengatakan, saat itu tersangka mengaku memiliki rekanan di Mabes Polri dan sanggup menjamin kelulusan anak korban dalam proses penerimaan anggota kepolisian.
“Kasus ini bermula ketika korban bertemu dengan tersangka Z melalui seorang saksi berinisial SP pada Desember 2020. Saat itu, Z mengaku memiliki rekanan di Mabes Polri dan mampu menjamin kelulusan anak korban dalam proses penerimaan anggota kepolisian,” ujar Gede, Kamis (3/9/2026).
Percaya dengan janji tersebut, korban kemudian menyerahkan uang tahap awal sebesar Rp150 juta. Tidak berhenti di sana, korban kembali menyerahkan Rp10 juta menjelang pelaksanaan seleksi.
Namun, ketika anak korban mengikuti seleksi Bintara Polri di Pekanbaru pada 2021, hasilnya tidak sesuai dengan janji tersangka. Anak korban dinyatakan tidak lulus.
Meski demikian, kegagalan tersebut tidak membuat Z berhenti meminta uang. Tersangka disebut kembali meminta sejumlah uang dengan alasan untuk membuka peluang kelulusan pada seleksi berikutnya.
Bahkan, Z sempat menawarkan jalur Akademi Kepolisian (Akpol) hingga kembali menjanjikan kelulusan pada seleksi Bintara Polri tahun 2023. Namun, seluruh upaya tersebut kembali berakhir dengan kegagalan.
“Rangkaian penyerahan uang yang berlangsung sejak 2020 hingga 2023 tersebut akhirnya menelan total kerugian korban hingga mencapai Rp307 juta. Korban sempat menagih iktikad baik Z untuk mengembalikan dana tersebut, tetapi janji manis pelaku tak kunjung terealisasi hingga korban melapor ke polisi pada April 2025,” jelas Gede.
Penanganan perkara tersebut berlangsung cukup panjang. Polisi menyebut Z sempat melarikan diri dan dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Tersangka bahkan berpindah-pindah kota besar dan sempat lolos dari kejaran petugas di Jakarta. Setelah dilakukan penelusuran, keberadaan Z akhirnya terdeteksi di Selatpanjang.
Polisi kemudian mengamankan Z pada Senin (31/8/2026). Setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara, Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti menetapkan Z sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan pada Selasa (1/9/2026).
“Sejumlah barang bukti berupa bukti setor, bukti transfer, dan cetakan rekening koran turut disita,” terang Gede.
Kapolres Kepulauan Meranti mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan jasa atau menjanjikan kelulusan dalam seleksi TNI maupun Polri dengan imbalan sejumlah uang.
Ia menegaskan proses penerimaan anggota Polri dilaksanakan melalui mekanisme resmi dan transparan serta tidak dipungut biaya.
Masyarakat diminta tidak menyerahkan uang kepada pihak yang mengaku memiliki koneksi atau mampu menjamin kelulusan dalam proses rekrutmen anggota Polri.*
Penulis: Redaksi
Editor: Rezi AP