crossorigin="anonymous">
Maritim

TNI AL Dumai Gagalkan Jalur Ilegal, 16 PMI dan WNA Bangladesh Diamankan

Redaksi Redaksi
TNI AL Dumai Gagalkan Jalur Ilegal, 16 PMI dan WNA Bangladesh Diamankan

RIAUPEMBARUAN.COM - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai mengamankan 16 orang yang terdiri dari delapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dan delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh di pesisir Pantai Purnama, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

Pengamanan dilakukan setelah petugas mendeteksi sebuah speed boat yang diduga membawa rombongan dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur tidak sesuai prosedur, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Operasi tersebut sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. Saat melihat kedatangan petugas, para penumpang berusaha melarikan diri dengan melompat ke kawasan pantai. Dua orang, termasuk tekong speed boat, berhasil meloloskan diri, sementara 16 orang lainnya diamankan.

Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Agung N Kusumaji mengatakan, operasi berawal dari informasi yang diterima petugas pada Minggu (30/8/2026) mengenai rencana pemulangan PMI nonprosedural dan masuknya WNA dari Malaysia melalui pesisir Pantai Purnama.

Atas perintah Danlanal Dumai, tim gabungan melakukan penyekatan, pemantauan dan pengintaian di sekitar perairan serta pesisir Kelurahan Purnama. Tim terdiri dari Quick Response Lanal Dumai, Satgas Gabungan Tim B Giat Intelmar Kodaeral I dan Satgas Ops Intelmar Koarmada I.

Sekitar pukul 06.00 WIB, petugas mendeteksi speed boat berwarna abu-abu menggunakan dua mesin masing-masing berkapasitas 200 PK yang melaju menuju pesisir Pantai Purnama.

Petugas kemudian mengamankan tiga PMI dari lokasi. Penyisiran dilanjutkan di sekitar titik penurunan penumpang dan kembali ditemukan lima PMI nonprosedural serta delapan WNA Bangladesh.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan speed boat dengan dua mesin 200 PK, delapan paspor, enam KTP, dua lembar salinan permit serta 16 unit telepon seluler.

Berdasarkan keterangan awal, para PMI dan WNA Bangladesh tersebut mengaku membayar sekitar Rp6,5 juta hingga Rp9,6 juta untuk perjalanan dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur ilegal.

Selanjutnya, delapan PMI dan delapan WNA Bangladesh diserahkan kepada P4MI Dumai dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai untuk pendataan serta proses lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing.

Kepala Imigrasi Dumai Ruhiyat M. Tolib mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terkait penanganan delapan WNA Bangladesh tersebut.

“WNA dan WNI yang akan masuk Indonesia atau luar negeri harus memiliki dokumen keimigrasian,” kata Ruhiyat.

Sementara itu, perwakilan P4MI Dumai SV Siregar menyebut pihaknya telah melakukan pencegahan dan pemulangan terhadap 178 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 140 orang yang dicegah keberangkatannya dan 38 orang yang dipulangkan.

Danlanal Dumai menegaskan pengamanan tersebut merupakan bentuk kesiapsiagaan TNI AL dalam mencegah berbagai pelanggaran di wilayah laut, termasuk dugaan tindak pidana penyelundupan manusia.

Penulis: Redaksi

Editor: Rezi AP


Tag:Lanal DumaiPMI IlegalWNA BangladeshWNA Ilegal