crossorigin="anonymous">
Maritim

Paspor Dikuasai Tiga Hari, Dasar Pemeriksaan Dua WNA Malaysia Jadi Sorotan

Redaksi Redaksi
Paspor Dikuasai Tiga Hari, Dasar Pemeriksaan Dua WNA Malaysia Jadi Sorotan

RIAUPEMBARUAN.COM ??" Dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Suriani Binti Umar dan anaknya, Hafiz Bin Zulkefli, belum dapat kembali ke negaranya.

Paspor dan kartu identitas (IC) keduanya masih dikuasai pihak Imigrasi Bengkalis setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga kamis (03/09/2026).

Yang menjadi sorotan, hingga kini belum ada penjelasan jelas mengenai siapa yang melaporkan, apa dasar laporan, serta dasar hukum pemeriksaan dan penguasaan dokumen kedua WNA tersebut.

Wartawan kemudian meminta penjelasan langsung kepada Sigit, Kepala Subseksi Penindakan keimigrasian yang melakukan pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap keduanya.

Namun, Sigit mengaku tidak mengetahui dasar laporan awal dan menyebut dirinya hanya menjalankan tugas berdasarkan perintah pimpinan.

“Saya tidak mengetahui dasar laporan. Saya di sini ditugaskan hanya untuk pemeriksaan lanjutan. Dan bukan wewenang saya juga. Harusnya ini dari petugas kita yang berada di Pelabuhan Selat Baru awalnya, lalu direferensikan ke kami. ‘Pak, tolong periksa di sini’, dan saya diperintahkan untuk memeriksa,” ujar Sigit.

Ketika kembali ditanyakan mengenai dasar hukum pemeriksaan tersebut, Sigit kembali menyebut bahwa dirinya menjalankan perintah atasan.

Pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan lebih lanjut. Jika pemeriksaan dilakukan atas perintah pimpinan, perintah tersebut berdasarkan laporan siapa dan menggunakan dasar hukum apa?

Apalagi, pemeriksaan tersebut telah berlangsung sekitar tiga hari dan berdampak pada belum dikembalikannya paspor serta IC kedua WNA sehingga mereka belum dapat melanjutkan perjalanan ke Malaysia.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Suriani dan Hafiz masuk ke Indonesia melalui jalur resmi. Keduanya diketahui menggunakan Pelabuhan BSSR Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, yang juga menjadi lokasi rencana keberangkatan mereka kembali pulang ke Malaysia.

Menurut Sigit, penanganan terhadap kedua WNA tersebut bermula dari petugas Imigrasi di Pelabuhan Selat Baru sebelum kemudian direferensikan kepadanya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Namun, siapa pihak yang pertama kali memberikan informasi atau laporan mengenai dugaan TPPO tersebut hingga kini belum dijelaskan secara terbuka.

Pemeriksaan terhadap WNA tentu merupakan kewenangan Imigrasi apabila terdapat indikasi pelanggaran keimigrasian maupun kepentingan penegakan hukum. Namun, ketika pemeriksaan tersebut berujung pada tertahannya dokumen perjalanan dan tidak dapat keluarnya seseorang dari wilayah Indonesia, dasar kewenangan dan mekanisme hukumnya menjadi penting untuk dijelaskan.

Terlebih, kedua WNA tersebut disebut masih terkait dugaan TPPO. Status mereka dalam perkara tersebut juga belum jelas, apakah sebagai saksi, pihak yang dimintai keterangan, terduga, atau telah memiliki status hukum lainnya.

Jika memang terdapat laporan dan indikasi TPPO, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai langkah hukum yang sedang dilakukan tanpa harus membuka materi pemeriksaan yang bersifat rahasia.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan masih sebatas pemeriksaan awal, pihak Imigrasi perlu menjelaskan dasar penguasaan paspor dan IC serta alasan kedua WNA tersebut belum diperbolehkan kembali ke Malaysia.

Hingga berita ini ditulis, pertanyaan mengenai siapa pelapor awal, dasar laporan, dasar hukum pemeriksaan, serta status hukum kedua WNA tersebut masih belum mendapatkan penjelasan yang komprehensif dari pihak Imigrasi Bengkalis.*

Penulis: Eru Kurniawan

Editor: Redaksi


Tag:Imigrasi BengkalisWNA Ilegal