RIAUPEMBARUAN.COM - Setelah sempat tertahan selama beberapa hari untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dua warga negara Malaysia, Suriani Binti Umar dan anaknya, Hafiz Bin Zulkefli, akhirnya diperbolehkan kembali ke negaranya.
Keduanya bertolak menuju Malaysia melalui Pelabuhan BSSR Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (4/9/2026) siang.
Sebelumnya, Suriani dan Hafiz datang ke Kabupaten Bengkalis untuk melancong dan direncanakan hanya berada di Indonesia selama beberapa hari. Namun, rencana kepulangan mereka tertunda sejak Selasa (1/9/2026) setelah dimintai keterangan oleh pihak Imigrasi Bengkalis.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan informasi atau laporan dari warga asal Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Sebelum meninggalkan Indonesia, Suriani menyampaikan keberatan atas persoalan yang menurutnya telah mengaitkan dirinya dan anaknya dengan dugaan perdagangan orang.
Ia mengatakan pihak keluarganya di Malaysia telah mengambil langkah dengan membuat laporan terkait persoalan tersebut.
“Hari ini bapak Hafiz, suami saya, di Malaysia sudah membuat laporan untuk hal ini,” ujar Suriani, Jumat (4/9/2026).
Suriani mengaku merasa dirugikan selama menjalani pemeriksaan di Indonesia.
“Saya teraniaya saat di Indonesia. Saya dituduh menjual orang, saya tidak terima,” tegasnya.
Sebelumnya, keberadaan Suriani dan Hafiz di Pelabuhan BSSR Selat Baru menjadi perhatian setelah keduanya tidak dapat melanjutkan perjalanan menuju Malaysia.
Petugas Imigrasi yang pertama menangani keduanya di pelabuhan, I Made Gusti Parlin, mengakui tidak mengetahui secara pasti bentuk maupun isi laporan yang menjadi dasar pemeriksaan terhadap kedua WNA tersebut.
“Saya juga tidak mengetahui bentuk laporannya seperti apa, itu semua perintah pimpinan,” ungkap I Made saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut I Made, keduanya dimintai keterangan karena hendak kembali ke Malaysia dengan membawa seorang perempuan warga Indonesia.
“Mereka hanya dimintai keterangan dikarenakan mereka pulangnya membawa warga dari Indonesia,” ujarnya.
Ia juga menyebut pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan dari pihak keluarga perempuan tersebut.
“Dan itu semua karena ada laporan sepihak dan setiap laporan itu pasti kami respons,” katanya.
Setelah pemeriksaan selesai, Suriani dan Hafiz akhirnya diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke Malaysia. Namun, persoalan tersebut belum sepenuhnya berakhir.
Suriani menyatakan pihak keluarganya telah membuat laporan di Malaysia. Ia juga berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada sejumlah pihak berwenang di Malaysia, termasuk Polis Diraja Malaysia (PDRM), Imigresen Malaysia dan Kedutaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai isi laporan yang dibuat pihak keluarga Suriani di Malaysia maupun langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.
Pihak Imigrasi Bengkalis juga belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai dasar laporan, proses pemeriksaan dan hasil pemeriksaan terhadap kedua WNA tersebut.
Dengan telah diperbolehkannya Suriani dan Hafiz kembali ke Malaysia, persoalan ini berpotensi berlanjut melalui laporan yang disebut telah dibuat pihak keluarga di Malaysia.
Di sisi lain, proses pemeriksaan selama beberapa hari di Bengkalis masih menyisakan pertanyaan mengenai dasar laporan, kewenangan pemeriksaan, serta status dan hasil pemeriksaan kedua WNA tersebut.*
Penulis: Eru Kurniawan
Editor: Redaksi