crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Polres Pelalawan Selidiki Temuan 10 Kubik Kayu Diduga Berasal dari Hutan Lindung SM Kerumutan

Redaksi Redaksi
Polres Pelalawan Selidiki Temuan 10 Kubik Kayu Diduga Berasal dari Hutan Lindung SM Kerumutan

RIAUPEMBARUAN.COM -Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan berhasil mengamankan sekitar 10 meter kubik kayu olahan yang diduga berasal dari aktivitas illegal logging di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Barang bukti tersebut ditemukan di Dermaga Tasik, Dusun Pematang Tengah, Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya tumpukan kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan konservasi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Pelalawan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berkoordinasi dengan Polsek Kerumutan dan melakukan pengecekan ke lokasi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Tim yang dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan, IPTU Asbon Mairizal, S.Psi., M.H., bersama personel Polsek Kerumutan menemukan tumpukan kayu olahan dengan volume sekitar 10 meter kubik di sekitar kawasan dermaga.

Setelah itu, petugas melakukan penyisiran di sepanjang aliran sungai untuk mencari pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pengolahan maupun pengangkutan kayu. Namun, hingga pemeriksaan selesai, tidak ditemukan pelaku di lokasi.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B. Siahaan, S.Sos., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik pembalakan liar yang merusak kawasan hutan konservasi.

"Polres Pelalawan tidak akan memberi ruang bagi pelaku illegal logging. Saat ini barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pemilik dan jaringan yang terlibat," tegas AKP Thomas.

Barang bukti berupa sekitar 10 meter kubik kayu olahan kini telah diamankan di Mapolres Pelalawan sebagai bagian dari proses penyelidikan. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengidentifikasi pemilik kayu serta mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam aktivitas pembalakan liar tersebut.

Selain penyelidikan, Polres Pelalawan memastikan akan meningkatkan patroli di sejumlah titik yang rawan praktik illegal logging, sekaligus memperkuat sinergi dengan instansi terkait dan masyarakat dalam menjaga kelestarian kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan sebagai salah satu kawasan konservasi penting di Provinsi Riau.

Penulis: Redaksi

Editor: Hendra Gunawan


Tag:Ilegal LoggingPolres PelalawanSM Kerumutan