RIAUPEMBARUAN.COM - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak menyatakan dukungan terhadap langkah Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si., yang menyiapkan surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mempertanyakan penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak bumi dalam proyeksi alokasi tahun 2027.
Dukungan tersebut disampaikan Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Siak, H. Tengku Amaruddin, bersama Ketua Umum Dewan Pengurus Harian (DPH) LAMR Siak, Datuk Seri H. Arfan Usman, Jumat (2/10/2026).
Keduanya menilai langkah Bupati Siak merupakan upaya memperjuangkan kepentingan fiskal daerah yang selama ini dikenal sebagai salah satu penghasil minyak bumi.
“Siak ini salah satu daerah penghasil minyak. Sikap yang disampaikan Bupati Siak hanya menuntut hak. Apa sudah tak boleh kita menuntut hak kita? Kami sangat mendukung langkah Bupati Siak untuk menyurati Kemenkeu,” kata Tengku Amaruddin dan Arfan Usman.
Datuk Seri Arfan mengatakan, penurunan DBH pada 2027 berpotensi menambah tekanan terhadap kemampuan keuangan daerah, terutama dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
“Kalau DBH Siak tahun 2027 dipangkas lagi, memang sangat membebani pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan. Memang tak bisa nak buat apo-apo lagi,” ucapnya dengan logat Melayu Siak.
Ia juga mengajak masyarakat memberikan dukungan moral kepada Bupati Afni dalam memperjuangkan persoalan tersebut.
“Jika DBH dipangkas lagi, yang rugi masyarakat,” tegas Datuk Seri Arfan.
Sebelumnya, Pemkab Siak menyiapkan surat kepada Kemenkeu menyusul penurunan tajam proyeksi DBH pertambangan minyak bumi untuk tahun anggaran 2027.
Berdasarkan rancangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) 2027 yang disampaikan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) melalui Surat Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026, DBH pertambangan minyak bumi Kabupaten Siak diproyeksikan sebesar Rp36,56 miliar.
Jumlah tersebut turun dari alokasi 2026 sebesar Rp132,04 miliar. Dengan demikian, terjadi pengurangan sekitar Rp95,48 miliar atau 72,3 persen.
Bupati Afni bersama DPRD Siak berencana melakukan audiensi dengan Kementerian Keuangan untuk meminta penjelasan sekaligus memperjuangkan hak fiskal Kabupaten Siak sebagai daerah penghasil migas.
Afni juga menyoroti persoalan tunda bayar atau kurang salur DBH sejak 2023 hingga 2026 yang menurutnya masih menjadi kewajiban pemerintah pusat kepada daerah.
Dalam proyeksi transfer 2027, total transfer pusat Kabupaten Siak pada skema DBH non-earmark tercatat sebesar Rp1,015 triliun. Angka tersebut naik sekitar Rp3,45 miliar dibandingkan alokasi dalam Rancangan KUA 2027.
Namun, kenaikan total transfer itu tidak diikuti peningkatan DBH sumber daya alam (SDA).
DBH bukan pajak atau SDA justru diproyeksikan turun dari Rp139,15 miliar menjadi Rp40,98 miliar, atau berkurang sekitar Rp98,16 miliar.
Penurunan terbesar berasal dari DBH minyak bumi yang berkurang sekitar Rp95,48 miliar. Selain itu, DBH Provisi Sumber Daya Hutan turun Rp2,43 miliar, DBH pungutan pengusahaan perikanan berkurang Rp6,63 juta, serta DBH pertambangan umum turun sekitar Rp244,68 juta.
Di sisi lain, rancangan alokasi 2027 mencantumkan kurang bayar DBH untuk Kabupaten Siak sebesar Rp146,27 miliar. Nilai tersebut sama dengan angka yang tercantum dalam alokasi Rancangan KUA 2027.
Persoalan penurunan DBH migas dan kurang salur tersebut menjadi bagian dari agenda yang akan dibawa Pemkab Siak bersama DPRD dalam audiensi dengan Kementerian Keuangan.*
Penulis: Doli Watari
Editor: Redaksi