RIAUPEMBARUAN.COM -Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli mengungkap hasil pertemuannya dengan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, Senin (5/10/2026). Pertemuan tersebut membahas anjloknya proyeksi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Kabupaten Siak.
Afni hadir bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Ketua DPRD Siak, Badan Anggaran (Banggar) serta sejumlah anggota DPRD Siak. Mereka diterima di lantai 9 Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Pemkab Siak mempertanyakan proyeksi DBH Migas 2027 yang dinilai sangat rendah. Kabupaten Siak yang sebelumnya pernah menerima DBH Migas hampir Rp600 miliar, kini diproyeksikan hanya sekitar Rp36 miliar.
Menurut Afni, Kemenkeu menjelaskan pemerintah telah memperjuangkan alokasi DBH bagi daerah penghasil. Namun, dalam APBN 2027 yang telah disepakati pemerintah dan DPR RI, total alokasi DBH secara nasional hanya sekitar Rp63,3 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp59,3 triliun dialokasikan untuk DBH reguler. Sementara pembayaran kurang bayar DBH hanya sekitar Rp4 triliun dari total kewajiban pemerintah pusat kepada daerah yang disebut mencapai Rp70 triliun.
"Alokasi anggaran untuk kurang bayar DBH sejak 2023 ternyata hanya Rp4 triliun dari Rp70 triliun. Siak dapat alokasi Rp140-an miliar tahun 2027 dari utang KB DBH Rp411 miliar. Kami tetap berterima kasih utang ini akhirnya dicicil, karena sudah kami nantikan sejak 2023. Tapi kenapa utangnya dicicil tapi DBH Migasnya anjlok drastis. Itu yang tadi kami tanyakan sebabnya," ujar Afni.
Selain persoalan kurang bayar, Pemkab Siak juga mempertanyakan dasar penghitungan DBH Migas. Afni meminta pemerintah membuka data lifting, produksi dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Migas yang menjadi dasar penentuan DBH bagi daerah penghasil.
"Tadi disampaikan bahwa penghitungan kontribusi PNBP Migas dari Riau pada 2026 semuanya disebut nyungsep. Dari 4,6 persen ke 1,6 persen. Jadi berdampak pada DBH Migas yang ikut anjlok, tidak hanya Siak tapi semua daerah di Riau. Kalau memang kontribusinya disebut turun, kami ingin tahu apa dasarnya?, Liftingnya berapa? Produksinya berapa? Dan bagaimana angka itu dihitung kemudian dalam bentuk DBH Migas," katanya.
Afni mengatakan data lifting belum dapat dibuka dalam pertemuan tersebut karena kewenangannya berada pada Kementerian ESDM dan SKK Migas. Menurutnya, keterbukaan data diperlukan agar daerah penghasil dapat mengetahui secara jelas bagaimana kontribusi Migas dihitung hingga menjadi DBH.
Berdasarkan kertas kerja yang pernah dibuka, Afni menyebut PNBP Migas dari Kabupaten Siak pada 2023 pernah mencapai sekitar Rp3,9 triliun dalam setahun. Namun, menurutnya, yang kembali ke daerah hanya sekitar Rp400 miliar, dan sebagian hak tersebut masih terutang hingga kini sekitar Rp100 miliar.
Di sisi lain, Pemkab Siak masih menghadapi kewajiban kepada pihak ketiga lebih dari Rp300 miliar untuk pekerjaan yang telah selesai sejak 2024. Selain itu, terdapat hak pegawai berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang disebut masih terutang selama dua bulan pada 2025.
Kondisi tersebut membuat skema pembiayaan infrastruktur melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) belum menjadi pilihan utama bagi Pemkab Siak.
Afni mempertanyakan kemungkinan mengambil pembiayaan baru ketika kewajiban atas pekerjaan yang telah selesai masih belum terselesaikan.
"Ini tadi kami sampaikan karena skema yang ditawarkan untuk membayar kurang bayar melalui proyek infrastruktur yang dibiayai SMI. Kami belum bisa ambil ini selagi masih ada utang yang harus dibayar cash ke banyak pihak," katanya.
Afni mengatakan pertemuan dengan Kemenkeu belum menghasilkan solusi konkret terkait proyeksi DBH Migas Siak. Menurutnya, pemerintah pusat tetap akan melakukan penyesuaian DBH Migas bagi daerah penghasil di Riau, termasuk Siak.
Pemkab Siak, lanjutnya, akan terus berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan pembangunan daerah tetap berjalan.
Ia juga meminta masyarakat Siak tetap tenang dan menjaga kondusivitas. Menurut Afni, pembahasan DBH Migas dilakukan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat daerah penghasil sekaligus tetap berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Siak tidak meminta yang muluk-muluk. Cuma meminta transparansi dan hak dari eksploitasi sumber daya alam di daerah. Tidak lebih. Kalau PAD kita terus kerja dan naik. Cuma seberapapun naiknya tidak akan sebanding dengan hak yang dipangkas. Hak ini tidak bisa serta dikompensasikan dengan penyeragaman program pusat di daerah," tegasnya.*
Penulis: Doli Watari
Editor: Redaksi