crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Polisi Gerebek Dugaan Transaksi Sabu di Kubu Babussalam, Dua Orang Ditangkap

Redaksi Redaksi
Polisi Gerebek Dugaan Transaksi Sabu di Kubu Babussalam, Dua Orang Ditangkap

RIAUPEMBARUAN.COM -Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Minggu (27/9/2026) tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AP (25) dan M (43), serta menyita barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2,41 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Rokan Hilir bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 18.45 WIB, petugas menemukan AP di kediamannya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu di dalam dompet. Petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang tersebut. Polisi selanjutnya mengamankan M yang diduga sebagai pemasok. Lokasi M berjarak sekitar tiga kilometer dari tempat pertama.

Kedua Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Selain 2,41 gram diduga sabu, polisi turut menyita dua unit telepon seluler, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp269.000, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan AP positif mengandung metamfetamin, sementara M menunjukkan hasil negatif.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hilir AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Anton, S.H., mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

"Pengungkapan ini membuktikan bahwa sinergitas antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama menjaga wilayah Rokan Hilir tetap bersih dari narkoba. Saya sangat mengapresiasi kewaspadaan warga yang berani melaporkan hal mencurigakan. Sekecil apa pun jumlah barangnya, kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah ini," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.

"Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dan jangan ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan melalui layanan darurat Polri 110. Bersama-sama kita jaga Rokan Hilir tetap aman dan sehat dari bahaya narkoba," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum lainnya.

Polres Rokan Hilir menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di seluruh wilayah hukumnya.*

Penulis: Redaksi

Editor: Rezi AP


Tag:NarkotikaPolres Rohil