crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Polisi Bongkar Peredaran 55,84 Gram Sabu di Rohil, Dua Pria Ditangkap

Redaksi Redaksi
Polisi Bongkar Peredaran 55,84 Gram Sabu di Rohil, Dua Pria Ditangkap

RIAUPEMBARUAN.COM ??" Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hilir (Rohil) mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 55,84 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria di lokasi berbeda.

Pengungkapan dilakukan pada Minggu (1/11/2026), berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Rohil melakukan penyelidikan hingga menemukan seorang pria berinisial AR di sebuah rumah di Jalan Masjid, Banjar XII.

Dari lokasi itu, petugas mengamankan tiga plastik berisi butiran kristal yang diduga sabu.

Tidak berhenti di situ, polisi kemudian mengembangkan kasus berdasarkan keterangan awal AR untuk menelusuri sumber pasokan narkotika. Penyelidikan mengarah ke kawasan Simpang Tengki, Kepenghuluan Pematang Botam, Kecamatan Rimba Melintang.

Di lokasi kedua, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial AM alias A bin A.

Dari tangan AM, polisi menyita tujuh plastik berisi diduga sabu, satu unit timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, uang tunai Rp3 juta, serta tiga unit telepon genggam.

Dari dua lokasi pengungkapan tersebut, total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 55,84 gram.

Berdasarkan pemeriksaan urine, AM dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu, sedangkan AR dinyatakan negatif.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H., didampingi Kasi Humas IPDA Anton, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

"Pengungkapan ini membuktikan bahwa kesigapan masyarakat dalam menyampaikan informasi sangat membantu upaya kita bersama memberantas peredaran narkotika. Sebanyak 55,84 gram sabu berhasil kami amankan sebelum beredar dan merusak generasi di Rokan Hilir. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang bermain narkoba di wilayah hukum kami," tegas Ronni.

Ia menambahkan, kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat ikut berperan dalam memerangi peredarannya.

"Siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, tidak peduli sekecil apa pun perannya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Polisi bersama masyarakat terus bersinergi menciptakan Rokan Hilir bebas narkoba," tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.*

Penulis: Redaksi

Editor: Hendra Gunawan


Tag:NarkotikaPolres Rohil