RIAUPEMBARUAN.COM -Polisi akhirnya menetapkan pengemudi Toyota Land Cruiser, DK (49), sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan seorang siswi berinisial AM (16) di Jalan Raya KM 10, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Satlantas Polres Siak menggelar perkara pada Sabtu malam (31/10/2026). Keputusan tersebut diambil setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, pengecekan lapangan, serta olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Lantas AKP Siswoyo mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, DK yang mengemudikan Toyota Land Cruiser bernomor polisi BM 151 AK resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil gelar perkara tersebut, pengemudi mobil Toyota Land Cruiser bernomor polisi BM 151 AK berinisial DK (49) secara resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Siswoyo, Minggu (1/11/2026).
Atas perbuatannya, DK dijerat Pasal 310 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Polres Siak.
Polisi memastikan penanganan perkara tersebut terus berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan satu unit Toyota Land Cruiser dan tiga sepeda motor terjadi pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kecelakaan tersebut merenggut nyawa AM (16), seorang siswi yang tengah dalam perjalanan pulang setelah beraktivitas di sekolah. Selain korban meninggal dunia, empat orang lainnya dilaporkan mengalami luka-luka. Kerugian materiil akibat kejadian itu ditaksir mencapai Rp10 juta.
Kepergian AM meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat setempat. Siswi tersebut sebelumnya berangkat ke sekolah dalam kondisi sehat, namun tak pernah kembali ke rumah.
"Pergi ke sekolah anak tersebut dalam kondisi sehat walafiat, namun saat pulang justru tinggal nama," ujar seorang warga setempat.
Berdasarkan data awal kepolisian, Toyota Land Cruiser BM 151 AK yang dikemudikan DK melaju dari arah Perawang menuju Minas.
Setibanya di lokasi kejadian, mobil tersebut diduga bergerak ke sisi kanan badan jalan. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melintas tiga sepeda motor, masing-masing Honda Vario BM 5471 SAE, Honda Beat BM 2925 ZAT, serta satu unit Honda Beat tanpa nomor polisi.
Karena jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat, tabrakan pun tidak dapat dihindari. Benturan keras mengakibatkan para pengendara dan penumpang sepeda motor mengalami luka-luka.
Saat kejadian, cuaca dilaporkan cerah dengan arus lalu lintas sedang. Kondisi jalan beraspal mulus dan dilengkapi marka yang jelas. Polisi masih mendalami penyebab pasti kecelakaan tersebut.
Sebelum penetapan tersangka, AKP Siswoyo sempat menegaskan bahwa penyidik masih mendalami kasus tersebut melalui pemeriksaan saksi dan pengemudi kendaraan serta hasil olah TKP.
"Kami sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan pengemudi kendaraan, serta memperdalam hasil olah TKP guna mengungkap secara pasti kronologi dan penyebab kecelakaan," ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (29/10/2026).
Duka atas kepergian AM juga disampaikan pihak SMKN 1 Tualang melalui media sosial. Pihak sekolah menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus berharap perkara tersebut diproses secara adil sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, jenazah AM telah dibawa keluarga ke Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu, untuk dimakamkan.*
Penulis: Redaksi
Editor: Rezi AP